Kasus Brigadir J
Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Jenderal Hendra Kurniawan resmi dipecat dari institusi Polri buntut dari kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNBENGKULU.COM - Jenderal Hendra Kurniawan resmi dipecat dari institusi Polri buntut dari kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.
Eks Karo Paminal Divprovam Polri itu dipecat dari Polri melalui sidang etik yang digelar, pada Senin (31/10/2022).
Berdasarkan hasil sidang etik tersebut Hendra Kurniawan disanksi Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sidang etik sendiri berlangsung di ruang sidang Divisi Propam Polri, lantai satu, Gedung TNCC Mabes Polri.
Baca juga: Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Akui Hanya Diperintah Amankan CCTV, Tapi Tak Tahu yang Rusak CCTV
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, menentukan nasib Hendra di kepolisian.
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Senin (31/10/2022) sore.
Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," ucap Dedi.
Baca juga: Hendra Kurniawan Curhat di Persidangan: Kami Hanya Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV
Adapun Brigen Hendra sudah 3 kali batal dijadwalkan menjalani sidang etik. Kini, akhirnya Polri menggelar sidang kepada Mantan Kadiv Propam itu.
Bekas anak buah Ferdy Sambo itu juga telah menjadi terdakwa kasus obstraction of justice kasus pembunuhan Brigadir J karena dianggap ikut merintangi penyidikan dan merusak TKP serta barang bukti.
Hendra melakukan pelanggaran etik karena terlibat skenario Ferdy Sambo dalam "membersihkan" barang bukti pembunuhan Brigadir J pada awal Juli lalu.
Sejauh ini ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.
Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Brigjen-Hendra-saat-menjalani-sidang-terdakwa-Obstraction-of-Justice.jpg)