Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Tersangka Gegara Beri Keterangan Beda Dengan BAP

Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo jadi Tersangka Gegara Beri Keterangan Beda Dengan BAP

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Kompas TV
ART Ferdy Sambo, Kodir saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. JPU meminta hakim menetapkan Kodir, ART Ferdy Sambo sebagai tersangka karena dianggap keterangannya berbeda dengan BAP dirinya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kodir asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo diminta Jaksa ditetapkan tersangka lantaran pernyataannya dinilai berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu diungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta ketua majelis hakim, Achmad Suhel di Persidangan, Kamis (3/11/2022).

JPU menilai adanya perbedaan ketika BAP Kodir tertulis bahwa dirinya tidak diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Kodir menceritakan dirinya tetap berinisiatif menghubungi Ridwan Soplanit melalui sopirnya.

Padahal, menurut BAP Kodir yang diperintah Ferdy Sambo adalah ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara.

Bahkan perintah tersebut bukanlah untuk menghubungi AKBP Ridwan Soplanit tetapi untuk mencari ambulans usai Brigadir J dieksekusi.

''Saudara kan tidak diperintahkan yang diperintahkan itu si Yogi. Itupun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan. Kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat (Reskrim Metro Jakarta Selatan) itu?” kata JPU.

Kodir justru menyebut dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi sopir AKBP Ridwan Soplanit.

''Seinget saya diperintah pak,'' kata Kodir.

Terkait keterangan perintah Ferdy Sambo itu, JPU menanyakan alasan Kodir tidak menuangkannya di BAP dirinya.

Lalu, JPU pun meminta kepada Achmad selaku Ketua Majelis Hakim untuk menetapkan Kodir menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

Baca juga: Hendra Kurniawan Tampil Dengan Gaya Rambut Baru di Sidang Obstraction of Justice Kasus Brigadir J

''Saudara majelis hakim, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,'' pinta JPU kepada Achmad.

Namun, Achmad tidak serta-merta langsung mengabulkan permintaan JPU tersebut.

Dia pun meminta Kodir untuk menjelaskan kembali terkait perintah Ferdy Sambo tersebut.

Kodir pun menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan Prayogi Iktara untuk mencari ambulans dan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved