Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Tersangka Gegara Beri Keterangan Beda Dengan BAP
Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo jadi Tersangka Gegara Beri Keterangan Beda Dengan BAP
“Pak FS menyampaikan kepada kami, coba telepon ambulans kepada Yogi, Polres (Metro Jakarta Selatan). Menyuruhnya ke kami bertiga pak. Tapi untuk yang ambulans mengarahnya ke Om Yogi,'' tuturnya.
Seakan tidak puas dengan jawaban Kodir, JPU pun tetap meminta agar hakim mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap Kodir.
Baca juga: Terungkap 7 Kamera CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo Masih Nyala Sebelum DVR Diganti
''Tapi permohonan kami tadi tetap dipertimbangkan majelis,'' ujarnya.
Sebagai informasi, persidangan hari ini mengagendakan beberapa hal dengan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada enam terdakwa yang dihadirkan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.
Baca juga: Hakim Tegur Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Minta Arman Tak Bertele-tele
''Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,'' tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.
Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.
Lalu, bagi terdakwa Baiquni Wibowo menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.
Namun, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
Adapun seluruh tersangka obstruction of justice dijerat pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan Tampil Dengan Rambut Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ART-Ferdy-Sambo-Kodir-saat-ditanyai-JPU.jpg)