Dirikan Bangunan di Lahan Tetangga
Begini Kondisi Rumah Mewah Nuansa 2 Lantai Usai Dibongkar PN Manna karena Masuk Lahan Tetangga
Sebelum dirobohkan selebar 1 meter dengan panjang 34 meter, rumah Ubardin warga Bengkulu Selatan, Nampak mewah seperti rumah nuansa 2 lantai.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sebelum bangunan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Manna dengan cara dirobohkan selebar 1 meter dengan panjang 34 meter, rumah Ubardin warga Bengkulu Selatan nampak mewah seperti rumah nuansa 2 lantai.
Rumah Ubardin memiliki 4 kamar tidur dilengkapi dengan kamar mandi serta dapur yang cukup elegan yang ditambah fasilitas garasi pada bagian depan.
Bangunan belakang yang sudah 2 lantai, nampak bolong namun tidak sampai roboh. Lantaran, pengadilan hanya mengeksekusi selebar 1 meter dibagian depan dan bagian belakang 2 meter dengan panjang 34 meter.
Masih nampak beton kuat berdiri, karena jika dirobohkan juga maka bangunan nuansa 2 lantai tersebut akan rata dengan tanah.
Lantaran itu juga, eksekusi hanya dilakukan dengan membobol dinding dan melepas atap bangunan saja.
"Sementara masih kita bobol dinding atau tembok saja. Karena jika semua kita robohkan. Maka dipastikan bangunan tersebut akan rata dengan tanah. Tersisa tiang beton saja untuk penopang bangunan yang lain," jelas Wanto anak penggugat.
Setelah selesai melakukan eksekusi ini, material tersebut tidak akan dibersihkan karena hak sepenuhnya milik tergugat.
Pemilik lahan hanya akan memagar menggunakan kawat sebagai batas tanah yang diukur oleh pihak ATR/BPN.
Baca juga: Pabrik Sawit di Bengkulu Tengah Kembali Naikkan Harga Rp 30 Perkilo, Tertinggi Rp 2.360 Perkilo
Wajib Bayar Denda Rp 15 Juta
Informasi terbaru yang diperolah TribunBengkulu.com, pemilik bangunan tidak hanya harus kehilangan bangunan yang dibongkar karena masuk lahan milik Wahun, namun juga wajib membayar sanksi sebesar Rp 15 juta.
"Iya, hari ini (pagi,red) kami akan mendatangi lagi pengadilan. Masih ada urusan lagi, sesuai keputusan yang dikeluarkan PN (Pengadilan Negeri, red). Kami juga menerima uang sanksi maka itu, kami akan minta penuhi," jelas Wahun selaku penggugat kepada TribunBengkulu.Com, Jumat (4/11/2022).
Berdasarkan keputusan PN nomor : 5 / PDT.EKS / PNMNA Tanggal 04 Agustus Tahun 2022, tergugat wajib membayar sanksi sebar Rp 97 ribu setelah terbit putusan dari pengadilan.
"Tidak ingat lagi berapa hari. Yang kami tahu nilainya lebih kurang Rp 15 juta, secara rinci dia (tergugat, red), harus membayar sanksi satu hari senilai Rp 97 ribu," ungkap Wahun.
Jika tergugat tidak ingin membayar sanksi tersebut maka pihak pengadilan akan menyita secara paksa barang berharga milik tergugat. Lalu akan dilakukan lelang senilai besaran sanksi yang harus dibayarkan tergugat.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rumahkk.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejari-Bs-rilis-hasil-geledah-korupsi-KPU.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-BS-Iptu-M-Akhyar-terbaru.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cuaca-BS-Sabtu-27-September-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-pencarian-anak-hilang-di-Bs.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wabub-BS-Yevri-saat-menerima-kontainer-sampah.jpg)