Dirikan Bangunan di Lahan Tetangga
Tak Hanya Dibongkar, Pemilik Bangunan Rumah Masuk Lahan Tetangga Wajib Bayar Denda Rp 15 Juta
PN Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu terpaksa melakukan eksekusi terhadap bangunan rumah yang masuk atau berdiri di lahan tetangga.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Menurutnya upaya mediasi yang mereka tempuh bukan karena mereka selaku pihak penggugat meminta ganti rugi. Hanya saja mereka menginginkan itikad baik dari tergugat.
Karena, tidak ada niat baik maka pihak penggugat meneruskan laporan hingga hari ini berujung dengan dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan yang berdiri di tanah milik Wahun.
Wanto anak pemilik lahan selaku pihak yang memenangkan gugatan di PN Manna menjelaskan, meski kurang lebih ada 20 tahun Ubardin mendirikan bangunan di lahan milik sang ayah, namun mereka tidak pernah meminta diganti dengan uang tunai.
Keluarga pemilik lahan juga sudah menunjukan itikad baik agar jangan sampai bangunan yang masuk lahan mereka sampai dibongkar.
Berbagai upaya persuasif sebelum pembongkaran bagian bangunan rumah pada Rabu 2 November 2022 sudah dilakukan. Termasuk musyawarah mencari jalan keluar secara kekeluargaan sudah dilakukan
"Tapi nyatanya, mungkin dia salah persepsi. Jadi seolah-olah kami minta ganti dengan uang. Saya pastikan itu tidak pernah kami ucapkan. Kami hanya meminta dia datang dengan baik-baik, tetapi itu tidak pernah dilakukan. Mulai disitulah amarahkami kuncul," beber anak penggugat kepada TribunBengkulu.com, Rabu (2/11/2022).
Pemilik Rumah Menghilang Sejak 3 Tahun Lalu
Pantauan TribunBengkulu.com saat eksekusi bangunan masuk lahan tetangga, tidak terlihat pemilik bangunan termasuk keluarga terdekat.
Sehingga pembongkaran bangunan yang dijaga aparat kepolisian pun berjalan kondusif tanpa perlawanan.
Pemilik bangunan Ubardin bersama keluarga sudah lebih dulu pergi dari rumahnya sejak 3 tahun lalu, sebelum dilakukan eksekusi. Sejak saat itu rumah pun kosong tidak ada yang menempati.
"Sudah lama tidak ditempati. Alasan tidak ditempati kita tidak tahu, apakah karena kalah gugatan atau malu kita tidak tahu pokoknya. Intinya sudah lama sebelum dilakukan eksekusi ini, mungkin sudah 3 sampai 4 tahun yang lalu," kata salah seorang tetangganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rumahhh.jpg)