Dirikan Bangunan di Lahan Tetangga
Tak Hanya Dibongkar, Pemilik Bangunan Rumah Masuk Lahan Tetangga Wajib Bayar Denda Rp 15 Juta
PN Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu terpaksa melakukan eksekusi terhadap bangunan rumah yang masuk atau berdiri di lahan tetangga.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu terpaksa melakukan eksekusi terhadap bangunan rumah yang masuk atau berdiri di lahan tetangga.
Eksekusi bangunan rumah masuk lahan tetangga di Bengkulu Selatan dilakukan dengan cara pembongkaran oleh PN Manna pada Rabu (2/11/2022).
Namun informasi terbaru yang diperolah TribunBengkulu.com, pemilik bangunan tidak hanya harus kehilangan bangunan yang dibongkar karena masuk lahan milik Wahun, namun juga wajib membayar sanksi sebesar Rp 15 juta.
"Iya, hari ini (pagi,red) kami akan mendatangi lagi pengadilan. Masih ada urusan lagi, sesuai keputusan yang dikeluarkan PN (Pengadilan Negeri, red). Kami juga menerima uang sanksi maka itu, kami akan minta penuhi," jelas Wahun selaku penggugat kepada TribunBengkulu.Com, Jumat (4/11/2022).
Berdasarkan keputusan PN nomor : 5 / PDT.EKS / PNMNA Tanggal 04 Agustus Tahun 2022, tergugat wajib membayar sanksi sebar Rp 97 ribu setelah terbit putusan dari pengadilan.
"Tidak ingat lagi berapa hari. Yang kami tahu nilainya lebih kurang Rp 15 juta, secara rinci dia (tergugat, red), harus membayar sanksi satu hari senilai Rp 97 ribu," ungkap Wahun.
Jika tergugat tidak ingin membayar sanksi tersebut maka pihak pengadilan akan menyita secara paksa barang berharga milik tergugat. Lalu akan dilakukan lelang senilai besaran sanksi yang harus dibayarkan tergugat.
Kronologi Eksekusi Bangunan Rumah
Eksekusi bangunan rumah masuk lahan tetangga di Bengkulu Selatan dilakukan dengan cara pembongkaran pada Rabu (2/11/2022). Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat.
Pemilik bangunan Ubardin warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan seakan lebih rela bagian rumahnya selebar 1,5 meter yang masuk ke lahan milik Wahun tetangganya, dibongkar paksa tim eksekusi dari PN Manna.
Bangunan terpaksa dibongkar sesuai dengan keputusan PN Manna, yang memutuskan jika bangunan milik Ubardin telah menyalahi karena berdiri di tanah milik Wahun, tetangga Ubardin.
Lalu kenapa dan bagaimana kronologi bangunan milik Ubardin ini sampai dibongkar paksa?
Anak pemilik lahan Wanto menceritakan, sebelum keluar putusan akan dilakukan eksekusi secara paksa oleh pihak pengadilan, berbagai cara mediasi di tingkat kelurahan hingga di pengadilan sudah dilakukan.
"Sebenarnya kami tidak ingin rumahnya dihancurkan, mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Tetapi setiap mediasi, tergugat selalu mengatakan dia benar dan tidak salah. Bangunan yang didirikan di atas lahan itu memang miliknya. Padahal, membangun di tanah kami selebar 1,5 meter," jelas Wanto kepada TribunBengkulu.com, Rabu (2/11/2022).
