Siap-siap PPK dan PPS Segera Dibuka, Daftar Via Online dan Besaran gaji Rp 2 Jutaan

Pada 16 November nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, akan segera membuka endaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, pada Minggu (6/11/2022) mengatakan, pada 16 November nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, akan segera membuka endaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pada 16 November nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, akan segera membuka pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini untuk seleksi penyelenggaraan Ad Hoc ini digelar secara online.

Baca juga: Sempat Dirawat, Warga Kota Bengkulu yang Terjebak Kebakaran Dinyatakan Meninggal

Menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota Kpu Dan Badan Ad Hoc (Siakba). 

" Rekruitmen pada badan penyelenggara pemilu adhoc, untuk di tingkat kecamatan PPK dan tingkat desa/ keluhan itu panitia pemungutan suara (PPS, red) menggunakan aplikasi Siakba, " kata Irwan. 

Dijelaskan Irwan, nanti aplikasi ini akan digunakan saat pendaftaran badan penyelenggara adhoc, sehingga KPU Provinsi Bengkulu tengah gencar mensosialisasikan aplikasi Siakba ini.

Agar masyarakat nanti, mengetahui dan tidak kaget, bahwa dalam rekruitmen ini kita menggunakan metode baru.

"Rekruitmen ini menggunakan metode baru. Yaitu pendaftaran secara online, bagi warga yang berminat dan belum mengetahui detailnya, itu bisa melihat di website KPU," jelas Irwan.

Baca juga: Siswa SMA di Bengkulu Dibully, Pengamat Pendidikan: Sekolah Harus Serius Tangani Kasus Bullying

Selain melihat di website KPU bengkulu.kpu.go.id, untuk mendapatkan informasi terkait Siakba ini juga bisa didapatkan dengan langsung datang ke KPU kabupaten/kota atau KPU Provinsi Bengkulu. 

"Pendaftarannya direncanakan mulai pada 16 November ini, tapi secara teknis akan kita umumkan secara resmi. Persyaratan persyaratan nya juga akan kita umumkan nanti, " tukasnya. 

Baca juga: Jalan Rusak di Kota Bengkulu, Pengendara Motor Sering Jadi Korban

Nantinya bagi yang lolos menjadi PPK maupun PPS akan bekerja kurang lebih selama 14 bulan pada 1 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

Dengan gaji berkisar Rp 2 juta per bulan, besaran gaji ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor badan ad hoc.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved