Kamis, 9 April 2026

Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Digelar 8 Januari 2025 di MK

MK telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan Pilkada Bengkulu Tengah tahun 2024 yang dilayangkan Paslon Bupati Bengkulu Tengah, Evi-Rico.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Digelar 8 Januari 2025 di MK 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan Pilkada Bengkulu Tengah tahun 2024 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi Susanti-Rico Zaryan.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan MK yang ditujukan kepada KPU Bengkulu Tengah nomor 11/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 terkait panggilan sidang.

Dalam surat tersebut, disampaikan bawah sidang pendahuluan tersebut akan digelar pada Rabu (8/1/2024) di Ruang Sidang gedung MKRI 2 lantai 4, jalan Medan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta pada pukul 15.00 WIB.

Lantaran keterbatasan tempat, sidang bisa diikuti secara daring dan luring dengan maksimal dua orang kuasa hukum atau prinsipal.

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah mengungkapkan, pihaknya akan menghadiri persidangan tersebut dengan status termohon.

Baca juga: Gugatan Calon Bupati Bengkulu Tengah Evi-Rico di Mahkamah Konstitusi Berlanjut ke Persidangan

"Sekarang kami sudah di bandara untuk berangkat ke Jakarta dan mengikuti sidang besok," ujar Meiky, Selasa (7/1/2024).

Persidangan ini menindaklanjuti permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan Putra melalui kuasa hukumnya Zetriansyah dengan nomor perkara 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 yang ditujukan kepada KPU Bengkulu Tengah.

"Kami akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam persidangan, untuk kapan waktu pastinya, kami masih menunggu jawaban dari MK," ungkapnya.

Menurutnya, dalam persidangan yang akan digelar tersebut masih memiliki dua kemungkinan pembahasan.

Pertama persidangan akan dilanjutkan dengan pembahasan seluruh isi gugatan dan kedua akan berisi tentang penerimaan pencabutan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon.

"Intinya, apapun yang akan disidangkan, kami sudah siap dengan segala kemungkinan," ungkap Meiky.

Paslon Evi-Rico Cabut Gugatan

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua, Evi Susanti-Rico Zaryan Putra resmi mencabut gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam surat permohonan pencabutan gugatan yang disampaikan Calon Bupati Evi-Rico ke MK dilakukan pada Jumat (20/12/2024) lalu.

Kemudian tembusannya disampaikan ke KPU Bengkulu Tengah sehari setelahnya, yakni pada Sabtu (21/12/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved