Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Gugatan Rifai-Yevri soal Hasil Pilbup Bengkulu Selatan Diterima MK, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terkonfirmasi melalui laman mkri.id untuk perkara yang sedang atau sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dikatakan Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Makhfud pihaknya telah menerima nomor registrasi ini sejak Jumat 3 Januari 2025.Tercatat dengan nomor registrasi 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Permohonan juga sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU Kabupaten.
"Dan yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Muspani, Agustam Rochman dan Edi Rusman,” ujar Makhfud kepada TribunBengkulu.com, Senin (6/1/2025).
Dengan turunnya nomor registrasi, tahapan selanjutnya pada hari ini Senin 6 Januari 2025 akan dilakukan penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan bawaslu. Dan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan. “Jadi selain tahapan ini kami berharap jadwal sidang akan segera keluar dalam beberapa hari ini,” jelas Makhfud.
Makhfud yakin gugatan ke MK ini akan konsisten dalam mengawal konstitusi dengan tidak memberi jalan bagi mereka yang hendak berkuasa berkali-kali.
“Kami yakin semoga gugatan kita sesuai dengan harapan yang diinginkan,” harap Makhfud.
Baca juga: Gusnan Tanggapi Santai Gugatan Rifai-Yevri ke MK Soal Hasil Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Daftarkan Gugatan
Rifai-Yevri resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas perselisihan hasil perolehan suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan 2024.
Hasil pleno perhitungan suara KPU Bengkulu Selatan, pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai-Yevri mendapat 37.150 suara.
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Pilkada 2024
bengkulu selatan
Bengkulu
Rifai-Yevri Gugat ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
![]() |
---|
Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.