Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Gugatan Rifai-Yevri soal Hasil Pilbup Bengkulu Selatan Diterima MK, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/istimewa
Kuasa Hukum Paslon Calon Bupati nomor urut 3 saat mengembalikan berkas perbaikan gugatan beberapa waktu lalu. Terbaru, permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkonfirmasi melalui laman mkri.id untuk perkara yang sedang atau sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dikatakan Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Makhfud pihaknya telah menerima nomor registrasi ini sejak Jumat 3 Januari 2025.Tercatat dengan nomor registrasi 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Permohonan juga sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU Kabupaten.

"Dan yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Muspani, Agustam Rochman dan Edi Rusman,” ujar Makhfud kepada TribunBengkulu.com, Senin (6/1/2025).

Dengan turunnya nomor registrasi, tahapan selanjutnya pada hari ini Senin 6 Januari 2025 akan dilakukan penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan bawaslu. Dan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan. “Jadi selain tahapan ini kami berharap jadwal sidang akan segera keluar dalam beberapa hari ini,” jelas Makhfud.

Makhfud yakin gugatan ke MK ini akan konsisten dalam mengawal konstitusi dengan tidak memberi jalan bagi mereka yang hendak berkuasa berkali-kali.

“Kami yakin semoga gugatan kita sesuai dengan harapan yang diinginkan,” harap Makhfud.

Baca juga: Gusnan Tanggapi Santai Gugatan Rifai-Yevri ke MK Soal Hasil Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Daftarkan Gugatan

Rifai-Yevri resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas perselisihan hasil perolehan suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan 2024.

Hasil pleno perhitungan suara KPU Bengkulu Selatan, pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai-Yevri mendapat 37.150 suara.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved