Sidang Ferdy Sambo
Kejanggalan-kejanggalan saat Evakuasi Jenazah Brigadir J Diungkap Sopir Ambulan di Persidangan
Kejanggalan-kejanggalan saat evakuasi jenazah Brigadir J diungkap sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kejanggalan-kejanggalan saat evakuasi jenazah Brigadir J diungkap sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan.
Ia menceritakan momen saat dirinya dminta membawa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Syahrul dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Syahrul mengatakan, seseorang tak dikenal mengetuk kaca mobil ketika ambulans berada di depan Rumah Sakit (RS) Siloam Duren Tiga.
Orang itu memintanya mengikuti ke titik penjemputan rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
"Mas mas, sini mas, saya yang pesan ambulans. Langsung saya ikuti, beliau naik motor," kata Syahrul di persidangan.
Ambulans Syahrul sempat tertahan di pintu masuk Komplek Polri Duren Tiga. Ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh anggota Provost Polri.
Baca juga: Pengakuan Sopir Ambulan, Evakuasi Jenazah Brigadir J Matikan Sirine Hingga Tak Dibawa ke Ruang Mayat
"Di situ ada salah satu anggota Provost, lalu saya disetop, ditanya 'mau kemana? dan tujuan apa?" Saya jelaskan 'permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput di titik lokasi, saya kasih tunjuk lihat'," ujar dia.
Menurut Syahrul, anggota Provost itu memintanya untuk mematikan sirine saat mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
"Lalu, katanya ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan," ungkap Syahrul.
Setelahnya, Syahrul menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo dan memarkirkan mobil ambulans di garasi.
Ia kemudian masuk ke dalam rumah tersebut dan mengevakuasi jenazah Brigadir J.
Setiba di RS, Jenazah Tak langsung Dibawa ke Kamar Mayat
Pengakuan Ahmad Syahrul Ramadhan sopir ambulans yang membawa almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Syahrul menceritakan, kronologi evakuasi jenazah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Syahrul merupakan petugas ambulans dari PT Bintang Medika yang diminta untuk mengantarkan jenazah Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.
Syahrul menyatakan, setibanya di RS Polri, Kramat Jati, jenazah Brigadir J tak langsung dibawa ke ruang jenazah, akan tetapi diarahkan untuk menuju ke ruang instalasi gawat darurat (IGD).
Baca juga: Cerita Sopir Ambulan Mengira Jemput Orang Sakit di Rumah Sambo, Tak Tahu Evakuasi Jenazah Brigadir J
Perintah tersebut kata Syahrul datang dari seorang petugas yang memang menemui dirinya selama di ambulans menuju ke RS Polri.
"Saat itu gak langsung dibawa ke kamar jenazah, tapi dibawa ke IGD. Saya tanya ke yang temani saya 'pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik,' dia bilang 'wah saya gak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," kata Syahrul dalam persidangan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Setelah dirinya tiba di ruang IGD, Syahrul mengaku terkejut karena sudah banyak orang di dalam ruangan tersebut.
Tak lama berselang, Syahrul mengaku dihampiri oleh seorang petugas di RS Polri yang tidak diketahui namanya untuk menanyakan jumlah korban yang dibawa.
"Lalu saya ke IGD sampe IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS polri korbannya berapa orang? Waduh saya bingung, hanya satu, terus dilihat 'waduh kok udah kantong jenazah, emang ada orang" ditanya korban berapa? Satu," kata Syahrul seraya menirukan percakapan.
Baru setelah itu, Syahrul diminta untuk langsung membawa jenazah Yosua ke ruang jenazah forensik untuk keperluan pemeriksaan.
Baca juga: Staf Pribadi Hingga Sopir Ferdy Sambo Bakal Jadi Saksi Dalam Sidang Lanjutan Bharada E
Hanya saja, Syahrul tidak mengetahui secara pasti kenapa jenazah Yosua harus dibawa terlebih dahulu ke IGD, padahal saat itu kata dia jasad Yosua sudah dimasukkan ke kantong jenazah.
"Terus yaudah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah forensik," ucapnya.
Baca juga: Kali Pertama, Bharada E Dipertemukan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Sidang
Setelah menyerahkan jenazah Yosua ke kamar jenazah, Syahrul mengaku ingin langsung pamit, namun permintaan dia ditahan oleh seorang anggota di Rumah Sakit Polri untuk menunggu.
Setidaknya hingga waktu Subuh menjelang baru Syahrul bisa pulang dari RS Polri dengan dibekali uang biaya ambulans dan mencuci mobil.
"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit, sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," tukas Syahrul.
Sopir Ambulan Mengira Jemput Orang Sakit
Cerita pengakuan Syahrul sopir Ambulans pengangkut jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Syahrul, awalnya tidak mengetahui jika diperintah untuk mengevakuasi jenazah.
Syahrul mengira dia diperintah ke Komplek Polri untuk menjemput orang yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit.
Awalnya, Syahrul diminta kantornya untuk ke Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 atau di tanggal Brigadir Yosua tewas.
Setelah itu, dia memarkirkan mobilnya tepat di garasi rumah rumah dinas Ferdy Sambo kala itu.
Saat itu, Syahrul tidak jadi mengeluarkan tempat tidur ambulans karena tidak muat lantaran ada dua mobil lainnya. Akhirnya, dia mengeluarkan tandu.
"Lalu menunggu, menunggu, menunggu, lalu (ada yang datang bilang) 'mas minta tolong' bantu evakuasi'. Lalu saya bilang 'yang sakit yang mana pak?' katanya 'ikutin saja'," kata Syahrul saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Saat mengikuti anggota polisi, Syahrul dibuat kaget karena dia ternyata disuruh untuk mengevakuasi jenazah yang merupakan jasad Brigadir Yosua.
"Lalu saya jalan melewati garis police line, habis itu saya terkejut ada satu jasad jenazah di samping tangga yang mulia," ucapnya.
Meski begitu, Syahrul mengaku sudah curiga jika memang ada insiden yang menyebabkan kematian seseorang di rumah tersebut.
"Waktu kamu nyampe ada rasa curiga nggak?" tanya Hakim.
"Dibilang rasa curiga ada yang mulia," jawabnya.
"Apa yang membuat kamu curiga waktu baru sampai itu di lokasi?" tanya Hakim lagi.
"Kalau dari rasa kecurigaan saya pribadi, saya sudah menginsting bahwa ada suatu kejadian kematian," ucap Syahrul.
Diminta Matikan Sirine
Syahrul diminta untuk mematikan sirine oleh anggota Provost Polri saat masuk ke Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkap Syahrul saat menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Syahrul menceritakan awalnya dirinya diminta kantornya menjemput di titik penjemputan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.
Setelah itu, dia menuju ke titik lokasi penjemputan. Namun, sampai di depan RS. Siloam Duren Tiga, Jakarta Selatan ada seseorang yang mengetuk kaca mobilnya dan meminta mengikuti ke lokasi.
"Lalu sampai di Siloam Duren Tiga ada orang yang gak dikenal mengketok kaca mobil bilang "Mas mas, sini mas, saya yg pesen ambulans, oh langsung saya ikutin, beliau naik motor," kata Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Selanjutnya, Syahrul masuk ke Komplek Polri dan menyebut sudah banyak anggota di dalamnya. Dia juga ditahan oleh anggota Provost Polri untuk ditanyakan maksud dan tujuannya ke lokasi.
"Disitu ada salah satu anggota provos, lalu saya disetop, ditanya 'mau kemana? dan tujuan apa?" Saya jelaskan "permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput di titik lokasi saya kasih unjuk lihat"," ucapnya.
Lalu, Syahrul menyebut anggota Provost tersebut meminta dirinya untuk mematikan sirine ambulansnya.
"Lalu katanya yasudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan," ungkapnya.
Sehabisnya, Syahrul akhirnya memarkirkan mobilnya di garasi rumah dan masuk ke dalam rumah.
Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang
Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (7/11/2022).
Pertemuan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf diketahui pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Dilansir tayangan YouTube Kompas TV, Bharada E lebih dulu memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi merah tahanan bernomor 04.
Sebelum memasuki ruang sidang, Bharada E melepaskan rompi yang dikenakan tersebut.
Selanjutnya, Bharada E langsung duduk di kursi terdakwa yang telah disediakan.
Tak berselang lama, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bersiap memasuki ruang sidang.
Keduanya juga mengenakan kemeja putih dan rompi merah tahanan.
Adapun rompi yang dikenakan Bripka Ricky Rizal bernomor 09, sedangkan rompi Kuat Maruf bernomor 100.
Setelah melepas rompi yang dikenakan, mereka juga duduk di kursi terdakwa.
Dalam momen itu, Bharada E terlihat duduk di kursi sebelah kiri.
Sementara itu, Kuat Maruf memilih duduk di kursi sebelah kanan.
Bripka Ricky Rizal akhirnya duduk di kursi tengah yang masih kosong.
Bripka Ricky Rizal terlihat sesekali melempar pandangan pada Bharada E yang duduk di sebelahnya.
Setelah sempat terlihat duduk bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf diminta keluar ruang sidang.
Namun, mereka akhirnya diminta kembali masuk ke ruang persidangan.
Sebelumnya, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf tiba berbarengan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, ketiganya tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.46 WIB dengan pengawalan petugas keamanan dari Barekrim Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pada persidangan Bharada E sebelumnya, Senin (31/10/2022), Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa.
"Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky," ujarnya sebelum menutup persidangan Bharada E.
"Jadi nanti kami akan nambah mic-nya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu," jelas hakim Wahyu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ahmad-Syahrul-Ramadhan-Sopir-ambulans-yang-evakuasi-jasad-Brigadir-J.jpg)