Korupsi Lahan ROW Tol Bengkulu
Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Row Jalan Tol Bengkulu
Danang Prasetyo mengatakan dalam kasus ini, penyidikan sudah mengerucut, sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejati Bengkulu dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan right of way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan dalam kasus ini, penyidikan sudah mengerucut, sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Tapi sabar dulu, karena masih ada beberapa saksi yang perlu kami dalami," kata Danang kepada TribunBengkulu.com, Kamis (10/11/2022).
Saksi sendiri yang diperiksa sudah berjumlah 40 orang. Meski demikian, tidak dirincikan dari mana saja saksi-saksi yang diperiksa ini.
Baca juga: Tersangka Korupsi Replanting Sawit Segera Disidang, Kejati Bengkulu : Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kemungkinan siapa yang menjadi tersangka juga tidak dibeberkan, dengan alasan menghindari calon tersangka tersebut melarikan diri.
"Kalau kami sampaikan siapa dan bagaimananya, bisa kabur duluan," ungkap dia.
Diberitkan sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi pembebasan Lahan Right of Way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mendalami pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.
Aturannya, BPHTP ataupun biaya notaris ini tidak masuk dalam biaya pembebasan lahan.
Akibat biaya notaris ini, pemerintah harus menderita kelebihan bayar, dan kerugian negara disebutkan Rp 6 miliar.
Kemudian, penyidik juga akan mendalami dugaan baru, yakni indikasi pelanggaran di ganti rugi tanam tumbuh.
Sejauh ini, penyidik masih memeriksa saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk audit kerugiana negara, masih belum akan dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/UJI-COBA-TOL-25-APRIL.jpg)