Korupsi Replanting Sawit

Tersangka Korupsi Replanting Sawit Segera Disidang, Kejati Bengkulu : Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Penyelidikan sendiri disebutkan akan berjalan transparan. Sejauh ini, ada beberapa saksi yang telah diperiksa, termasuk ASN dari dinas terkait.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi/TribunBengkulu.com
Uang Rp 13 miliar yang disita Kejati Bengkulu dalam kasus korupsi replanting sawit 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo membeberkan adanya kemungkinan tersangka lain di kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara.

 

Sejauh ini, 4 tersangka yang telah ditetapkan baru berasal dari 1 kelompok tani, yakni kelompok tani Rindang Jaya. Masih ada beberapa kelompok tani lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

"Nanti kami dalami lagi lanjutannya. Saya kira itu pasti ada (tersangka baru). Saya kira menunggu dulu," kata Danang kepada TribunBengkulu.com, Kamis (10/11/2022).

 

Penyelidikan sendiri disebutkan akan berjalan transparan. Sejauh ini, ada beberapa saksi yang telah diperiksa, termasuk ASN dari dinas terkait.

 

Untuk kemungkinan siapa yang akan menjadi tersangka, tidak disebutkan dengan alasan masih penyidikan.

 

"Nanti kalau kami jawab, salah," ujar Danang.

 

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2019, saat Dinas Perkebunan Bengkulu Utara mendapatkan dana replanting sawit, dengan sumber dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved