Pemuda di Bengkulu Selatan Nekat Curi 2 Sepeda Motor Demi Untuk Foya-foya dan Beli Miras

ES (19), warga Kedurang terpaksa berurusan dengan Polisi. Lantaran, telah mencuri 2 unit sepeda motor ditempat yang berbeda.

Polres Bengkulu Selatan
Pelaku ES (19), warga Kedurang, Bengkulu Selatan saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, Kamis (10/11/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pemuda berinisial ES (19), warga Kedurang, Bengkulu Selatan terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran mencuri 2 unit sepeda motor ditempat yang berbeda.

Pelaku ES nekat melakukan pencurian, akibat untuk foya-foya dan membeli minuman keras (Miras).

ES diamankan, diamnakan usai mencuri sepeda motor milik Yuliman yang sedang terparkir di lokasi pesta pernikahan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Beredar Kabar Oknum Pejabat di Pemkab Bengkulu Utara Terjaring OTT

"Pelaku diamankan lantaran mencuri motor di Kedurang. Setelah dilakukan pengembangan dirinya mengaku juga telah mencuri di wilayah Kecamatan Pasar Manna," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah, kepada TribunBengkulu.com, Kamis (10/11/2022).

Ipda Dodi mengungkapkan, saat beraksi pelaku tidak sendirian melainkan bersama satu rekanya AR yang lebih duluan ditangkap.

''Untuk TKP Kedurang itu tersangka ES beraksi sendiri, sedangkan di TKP Pasar Manna, ES beraksi bersama temannya berinisial Ar. Tersangka Ar sudah lebih dulu ditangkap dan ditangani oleh Polsek Kota Manna," ungkapnya.

Baca juga: Polemik Rumah Warga Bengkulu Selatan di Lahan Tetangga, Pemilik Lelang Rumahnya di Medsos

Menurut pengakuan ES dan Ar, keduanya mencuri  karena untuk modal foya-foya dan membeli miras.

Sebab, keduanya tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap. 

“Sepeda motor hasil curian dijual, uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya dan dibelikan minuman kera,” jelas Kanit Pidum.

Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved