Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri

Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak Korban SD hingga SMP

Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri, Baru Keluar Penjara, Lakukan Aksi Bejatnya Sejak Korban SD

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polresta Bengkulu
NG (36) diciduk Polresta Bengkulu, pada Sabtu (12/11/2022) karena mencabuli anak tirinya. Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak Korban SD hingga SMP 

Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang ayah di Bengkulu berinisial NG (36) yang baru saja keluar dari penjara, kembali diciduk polisi karena tega mencabuli anak tirinya, sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Diketahui sebelumnya, NG sempat dipenjara selama 3 tahun karena terlibat kasus perampokan dengan senjata api, di Kantor Pos Seluma tahun 2016 silam.

Setelah keluar dari penjara sekitar tahun 2019 lalu, kemudian tersangka menikahi ibu korban.

Baca juga: Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri Terungkap Saat Korban Cerita Dengan Guru BK di Sekolah

Bejatnya, korban sudah mencabuli anak tirinya sejak belum lama ia menikahi ibu korban.

"Ini dilakukan sudah 2 tahun, saat ini korban duduk di kelas 8 SMP, pencabulan ini dilakukan sejak korban masih kelas 6 SD," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Selasa (15/11/2022).

Namun dalam melakukan aksinya, meskipun sudah berulang, pelaku hanya melakukannya disaat ada kesempatan saja.

Jadi dalam jangka waktu tertentu selama 2 tahun tersebut, pelaku hanya mencabuli korban saat keadaan rumah sedang kosong saja.

Dimana pelaku mengunci semua pintu rumah dan melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan mengancam korban.

Ancam Akan Pukuli Ibu Korban

Terungkap ternyata ayah di Bengkulu, NG (36) yang tega mencabuli anak tirinya, ancam akan pukuli ibu kandung korban, apabila korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

Korban yang takut ayah tirinya tersebut bakal menganiaya ibu kandungnya, tidak berani mengadukan pencabulan yang ia alami kepada ibunya.

Baca juga: Terima Laporan Kekerasan Seksual Santriwati di Kepahiang, Cahaya Perempuan Minta Polisi Bertindak

Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan lagi, menceritakan apa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) yang ada di sekolahnya.

Selanjutnya informasi ini disampaikan kepada ibu kandung korban, dan ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.

Korban Masih Trauma

Hingga saat ini kondisi korban masih mengalami trauma dan ketakutan, sehingga masih belum bisa bercerita dengan jelas.

Korban baru mengakui bahwa dirinya mencabuli korban.

Sedangkan apakah korban ini sudah disetubuhi apa belum oleh tersangka, sampai dengan saat ini polisi belum mendapatkan informasi.

Saat ini korban masih dilakukan pendampingan di UPTD PPA dan Peksos Pemkot Bengkulu.

Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah di Bengkulu NG (36) warga Kecamatan Selebar yang tega cabuli anak tirinya berulang kali, sudah ditetapkan oleh pihak Polresta Bengkulu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pemuda di Bengkulu Selatan Sebar Foto Mantan Tanpa Busana Gegara Sakit Hati

Saat ini pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Pada saat rumah dalam keadaan kosong, hanya ada pelaku dan korban saja, pelaku menutup dan mengunci seluruh pintu rumah.

Kemudian pelaku mendekati korban dan langsung memaksa dan mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami trauma dan rasa takut, dan akhirnya menceritakan apa yang telah ia alami kepada ibunya.

Selanjutnya atas dasar inilah ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Mendapati adanya laporan kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya, Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung bergerak.

Untuk mengumpulkan barang bukti serta informasi dan ciri-ciri pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

Selanjutnya pada hari Sabtu (12/11/2022) sore, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Akhirnya sore itu juga polisi berhasil mengamankan pelaku ke Polresta Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Polisi juga ikut mengamankan beberapa barang bukti seperti celana hitam bergaris, baju lengan panjang, celana dalam putih, bra putih dan dress warna hitam.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved