Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri
Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri Terungkap Saat Korban Cerita Dengan Guru BK di Sekolah
Terungkap ternyata ayah di Bengkulu, NG (36) yang tega mencabuli anak tirinya, ancam akan pukuli ibu kandung korban
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terungkap ternyata ayah di Bengkulu, NG (36) yang tega mencabuli anak tirinya, ancam akan pukuli ibu kandung korban, apabila korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya.
Korban yang takut ayah tirinya tersebut bakal menganiaya ibu kandungnya, tidak berani mengadukan pencabulan yang ia alami kepada ibunya.
Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan lagi, menceritakan apa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) yang ada di sekolahnya.
Baca juga: Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri, Tersangka Tenyata Pelaku Perampokan Senilai Rp 185 Juta
Selanjutnya informasi ini disampaikan kepada ibu kandung korban, dan ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.
"Aksi pencabulan ini sudah dilakukan oleh pelaku selama 2 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Selasa (15/11/2022).
Sampai dengan hari ini, Malau menyebutkan bahwa korban baru mengakui bahwa dirinya dicabuli.
Sedangkan apakah korban ini sudah disetubuhi apa belum oleh tersangka, sampai dengan saat ini polisi belum mendapatkan informasi.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pemuda di Bengkulu Selatan Sebar Foto Mantan Tanpa Busana Gegara Sakit Hati
Karena hingga saat ini kondisi korban masih mengalami trauma dan ketakutan, sehingga masih belum bisa bercerita dengan jelas.
"Korban masih belum bisa ngomong secara benar karena trauma, saat ini masih dilakukan pendampingan di UPTD PPA dan Peksos Pemkot Bengkulu," kata Malau.
Terancam 15 Tahun Penjara
Ayah di Bengkulu NG (36) warga Kecamatan Selebar yang tega cabuli anak tirinya berulang kali, sudah ditetapkan oleh pihak Polresta Bengkulu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Akibat Jalan Rusak, Ibu di Kaur Melahirkan di Tengah Jalan, Bayinya Meninggal Dunia
Saat ini pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pencabulan-anak-tiri.jpg)