Bobol Rekening di Bengkulu

Penipuan Berkedok Operator Bank Minta Kode OTP, Warga Bengkulu Tertipu Rp 500 Juta

Penipuan Berkedok Operator Bank Mita Kode OTP, Warga Bengkulu Tertipu Rp 500 Juta

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polresta Bengkulu
Pembobol rekening senilai Rp 500 juta berhasil diamankan oleh Team Opsnal Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Rabu (16/11/2022). 

Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penipuan berkedok operator bank minta kode OTP, warga Bengkulu tertipu uang Rp 500 juta lebih.

Polresta Bengkulu membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku yang menyamar sebagai operator bank.

Keduanya yaitu DE (40) dan FE (42) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kota Palembang Sumatera Selatan.

Keduanya diketahui berhasil menguras uang milik korbannya In (63) warga Bengkulu dengan total senilai Rp 545 Juta, yang ditransfer ke 6 rekening berbeda.

Pertama-tama pelaku menghubungi korban berpura-pura sebagai petugas dari bank, melalui pesan SMS.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kuras Uang Warga Bengkulu Rp 500 Juta, Pembobol Rekening asal Palembang Diringkus

Didalam pesan SMS tersebut pelaku notifikasi layanan dari pihak bank yang harus diikuti oleh setiap nasabah bank tersebut.

Kemudian dalam notifikasi yang dikirimkan tersebut ada beberapa data yang harus diisi oleh korban.

Untuk mengisi data yang ada di notifikasi selanjutnya percakapan antara korban dan pelaku berlanjut ke chat WhatsApp.

Selanjutnya pelaku membimbing korban agar korban mau memasukkan kode OTP dan meyakinkan korban bahwa hal tersebut aman, karena mereka adalah operator dari bank bersangkutan.

Karena percaya bahwa yang menghubunginya adalah operator dari bank, maka korban menurut dan memberikan kode OTP rekeningnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nyaris Terjun ke Jurang, Fuso Muatan Semen Terperosok di Bengkulu Tengah

"Pelaku memberi informasi dan membimbing, sehingga mau tidak mau si korban ini memasukkan nomor OTP yang harusnya tidak boleh diberikan kepada sembarang orang," ungkap Kapolresta Bengkulu, AKBP Andi Dady, Rabu (16/11/2022).

Selanjutnya setelah mengisi kode OTP sebagaiman yang diminta pelaku tersebut, kemudian korban mendapatkan notifikasi dari SMS Banking bank yang bersangkutan.

Dalam notifikasi SMS tersebut tertulis bahwa korban telah mentransfer sejumlah uang kepada rekening tertentu.

Padahal korban sama sekali tidak pernah mentransfer sejumlah uang kepada siapapun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved