Kerugian Negara Rp 353 Juta, 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Selain itu, 2 terdakwa ini juga dibebankan untuk membayar kerugian negara (KN) dalam bentuk uang pengganti

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra
2 terdakwa mengikuti sidang secara virtual. Mereka dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 2 terdakwa kasus korupsi Jembatan Menggiring CS di Mukomuko, Anas Firman Lesmana dan Syahrudin dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

Selain itu, 2 terdakwa ini juga dibebankan untuk membayar kerugian negara (KN) dalam bentuk uang pengganti, yakni sebesar Rp 102 juta kepada terdakwa Anas, dan Rp 251 juta untuk terdakwa Syahrudin. KN dalam kasus ini berjumlah Rp 353 juta.

 

Karena sebelumnya terdakwa Anas sudah menitipkan Rp 40 juta ke JPU, maka sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Anas tersisa Rp 62 juta.

 

Sementara, terdakwa Syahrudin sebelumnya telah menitipkan Rp 150 juta ke JPU. Dengan demikian, terdakwa Syahrudin masih harus membayar Rp 101 juta.

 

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejati Bengkulu di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Kamis (17/11/2022) sore, yang dipimpin ketua majelis hakim Fitrizal Yanto.

 

JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari mengatakan uang pengganti ini harus dibayarkan para terdakwa 1 bulan setelah nanti ada putusan hukum tetap. Jika tak dibayarkan dan tidak ada harta benda yang disita, maka akan diganti dengan kurungan.

 

"Kalau tidak membayar, maka subsidair 9 bulan kurungan," kata Dewi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved