TAG
korupsi Jembatan Menggiring
-
Kembalikan Kerugian Negara Tetap Divonis Tinggi, PH Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring: Tidak Adil
Pihak penasehat hukum sendiri memperkirakan putusan hakim hanya 1 tahun 2 bulan, atau 1 tahun 3 bulan
Senin, 12 Desember 2022 -
Pembelaan Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring: Kekeliruan Audit, Kerugian Negara Tak Pasti
Karena ketidakpastian kerugian negara ini, penasehat menilai dakwaan JPU ke terdakwa Anas tidak terbukti, sehingga harus dibebaskan.
Senin, 28 November 2022 -
Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Kembalikan Kerugian Negara Rp 251 Juta, Vonis Pekan Depan
Pengembalian Rp 252 juta ini dilakukan 2 tahap oleh terdakwa Syahrudin. Tahap pertama sebesar Rp 150 juta, dan tahap kedua Rp 101 juta.
Minggu, 27 November 2022 -
Kerugian Negara Rp 353 Juta, 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Dituntut 1 Tahun 9 Bulan
Selain itu, 2 terdakwa ini juga dibebankan untuk membayar kerugian negara (KN) dalam bentuk uang pengganti
Kamis, 17 November 2022 -
Sidang Tuntutan Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko Ditunda, Terdakwa Titipkan Uang KN Rp 150 Juta
Syaiful Amri mengatakan berkas penuntutan belum siap, sehingga pihaknya kemudian meminta penundaan kepada majelis hakim Tipikor PN Bengkulu
Kamis, 10 November 2022 -
Kasus Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Siapkan 3 Saksi Ahli
Berkas kasus korupsi Jembatan Menggiring, Mukomuko telah dilimpahkan Kejati Bengkulu ke Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (20/9/2022).
Selasa, 20 September 2022 -
BREAKING NEWS: 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Menggiring Mukomuko Ditahan Jaksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan 2 tersangka kasus korupsi Jembatan Menggiring, Mukomuko.
Kamis, 8 September 2022