Kerugian Negara Rp 353 Juta, 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Selain itu, 2 terdakwa ini juga dibebankan untuk membayar kerugian negara (KN) dalam bentuk uang pengganti

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra
2 terdakwa mengikuti sidang secara virtual. Mereka dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

 

Anas Firman Lesmana dan Syahrudin sendiri merupakan direktur utama PT Mulia Permai Laksono (MPL), dan terdakwa Syahrudin merupakan bagian keuangan PT MPL.

 

Keduanya mengikuti persidangan ini secara virtual. Saat ditanyakan hakim, keduanya mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasehat hukum masing-masing.

 

Dua terdakwa sendiri sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek ini, yakni dengan melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan Tim Justifikasi Tehnis, dan merubah kedalaman dinding sumuran Jembatan Menggiring dari 6 meter menjadi 3 meter.

 

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu (Unib) juga menunjukkan volume jembatan Menggiring sebesar 7,30 persen dinyatakan tidak aman atau tidak dapat diterima.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved