Kerugian Negara Rp 353 Juta, 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Dituntut 1 Tahun 9 Bulan
Selain itu, 2 terdakwa ini juga dibebankan untuk membayar kerugian negara (KN) dalam bentuk uang pengganti
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Anas Firman Lesmana dan Syahrudin sendiri merupakan direktur utama PT Mulia Permai Laksono (MPL), dan terdakwa Syahrudin merupakan bagian keuangan PT MPL.
Keduanya mengikuti persidangan ini secara virtual. Saat ditanyakan hakim, keduanya mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasehat hukum masing-masing.
Dua terdakwa sendiri sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek ini, yakni dengan melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan Tim Justifikasi Tehnis, dan merubah kedalaman dinding sumuran Jembatan Menggiring dari 6 meter menjadi 3 meter.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu (Unib) juga menunjukkan volume jembatan Menggiring sebesar 7,30 persen dinyatakan tidak aman atau tidak dapat diterima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/2-terdakwa-mengikuti-sidang-secara-virtual.jpg)