Korupsi RDTR di Bengkulu Tengah
Dihadiri Keluarga, Mantan Sekda Benteng Divonis 1 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta
Setelah sidang, pihak keluarga tampak saling menyapa melalui virtual, meski hanya dengan isyarat tangan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng), Edy Hermansyah divonis hakim hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis mantan Sekda Benteng dibacakan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jon Sarman Saragih saat persidangan di PN Bengkulu, Senin (21/11/2022) pagi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang meringankan Edy Hermansyah diantaranya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 272 juta, sesuai dengan kerugian negara.
Pertimbangan meringankan lain, terdakwa Edy Hermansyah belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang vonis ini juga tampak dihadiri oleh pihak keluarga Edy Hermansyah. Setelah sidang, pihak keluarga tampak saling menyapa melalui virtual, meski hanya dengan isyarat tangan.
JPU sendiri sempat menawarkan mikrofon agar pihak keluarga bisa berkomunikasi secara verbal.
Selain Edy Hermansyah, terdakwa lain dalam kasus ini, Dodi Ramadhan selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis dengan penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan kurungan.
Terakhir, terdakwa Hasan alias Hassan Husein Direktur Utama PT Bela Putera Interplan (BPI) yang merupakan konsultan dalam kegiatan ini divonis hakim dengan penjara penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Usia persidangan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan pihaknya menyatakan sikap pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan hakim.
Kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu, saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.
Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311,940,200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI.
Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan.Â
Selaku pemenang lelang, PT BPI juga tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan tenaga ahli, yang dibuat seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 272.238.720.
Baca juga: Pembobol Rekening Bank Warga Bengkulu Rp 500 Juta asal Palembang Sudah Beraksi Selama 2 Tahun
Vonis Hakim Lebih Ringan ke Mantan Sekda Benteng dan 2 Terdakwa Lain, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tak Akui Menikmati Kerugian Negara, Terdakwa Korupsi RDTR Bengkulu Tengah akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Mantan Sekda Benteng Edy Terdakwa Korupsi RDTR: Titipkan Kerugian Negara Bukan Mengakui Bersalah |
![]() |
---|
Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara, PH Terdakwa Eks PPTK Keberatan, Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 272 Juta, Mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah Dituntut 1 Tahun 2 Bulan |
![]() |
---|