Sidang Ferdy Sambo
Dua ART Ferdy Sambo Kembali Mangkir di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa?
Dua ART Ferdy Sambo mangkir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
TRIBUNBENGKULU.COM - Dua ART Ferdy Sambo mangkir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
Ada 3 saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tidak hadir dalam sidang dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Ketiga saksi tersebut adalah dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Rojiah dan Sartini, serta mantan Kabag Gakkum Provos Propam Polri, Kombes Susanto Haris.
Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV, Susanto Haris berhalangan hadir lantaran sedang sakit.
ART Ferdy Sambo, Rojiah dan Sartini sebelumnya sempat dipanggil untuk dimintai keterangan dalam sidang yang digelar Senin (7/11/2022).
Keduanya dijadwalkan memberikan kesaksian untuk Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mangkirnya Rojiah dan Sartini pada sidang hari ini menjadi yang kedua kalinya.
Baca juga: Diperintah Putri Candrawathi, Ricky Rizal Akui Transfer Rp 200 juta dari Rekening Brigadir J
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Selain tiga saksi tersebut, ada 11 lainnya yang juga dijadwalkan hadir dalam sidang hari ini.
Dari 11 saksi, dua diantaranya merupakan tambahan, yaitu Raditya Adi Aksa, karyawan lepas atau honorer di Bidang IT Propam Polri dan Anita Amalia Dwi Agustin selaku CS dari Bank BNI KC Cibinong.
Sesi pertama sidang berlangsung dengan memeriksa tiga saksi, yaitu Anita Amalia, Raditya Adi, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Diperintah Putri Candrawathi Transfer Rp 200 juta
Terdakwa Ricky Rizal mengakui jika telah mentransfer uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J.
Ricky Rizal pun buka suara soal pemindahan uang Rp 200 juta tersebut.
Ricky Rizal mengaku bahwa pernyataan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine benar adanya.
Baca juga: Tujuh dari 10 Peluru yang Ditembak Ferdy Sambo dan Bharada E Bersarang di Tubuh Brigadir J
Bahwa uang sebesar Rp 200 juta memang dipindahkan dari rekening Brigadir J ke rekening atas namanya.
Rekening atas namanya itu, kata Ricky merupakan rekening rumah tangga yang dibuatkan keluarga Ferdy Sambo untuk memenuhi kebutuhan di Magelang, Jawa Tengah.
Bahkan, soal pemindahan uang itu, lanjut Ricky, merupakan perintah dari Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Ricky saat ditanyai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Untuk rekening saya, memang saya akui. Saya ikut Pak Ferdy Sambo dan ibu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret, memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang."
"Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta, yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," jelas Ricky dikutip dari Kompas.com.
Adapun pemindahan dana sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua itu, sambung Ricky, dilakukan menggunakan ponsel yang ia pegang.
Ricky mengabarkan, ada dua ponsel yang dapat mengakses rekening untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Di kedua ponsel itu, kata dia, terdapat panduan akses untuk melakukan transaksi guna keperluan rumah tangga di rumah Ferdy Sambo.
"Untuk pemindahan (dana) itu melalui handphone yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian dengan ibu atau yang lain," ujar Ricky.
Uang Brigadir J Ditransfer ke Ricky Rizal
Aliran uang yang keluar dari rekening terdakwa Ricky Rizal usai Brigadir J tewas diungkap saksi di Persidangan.
Saksi mengungkapkan, saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin (21/11/2022).
Agenda sidang kali adalah pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Salah satu saksi yakni dari pegawai Bank BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin.
Dia mengungkap, uang masuk dan keluar dari rekening bank Bripka Ricky Rizal.
Anita menyebut, dari rekening Bripka Ricky Rizal, terdapat sejumlah uang yang keluar setelah Brigadir Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022.
"Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, lalu pembayaran PLN, Indosat, pembelian Shopee, agak banyak yang mulia. nominalnya tidak terlalu besar hanya pembayaranya banyak," kata Anita dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Sementara itu, ada uang masuk dari rekening milik Brigadir Yosua yang sempat disebut oleh kuasa hukumnya hilang.
Uang itu ternyata dipindah ke rekening Bripka Ricky Rizal sebesar Rp 200 juta, pada 11 Juli 2022 melalui m-Banking.
"Uang masuk tidak ada lagi. (Rp200 juta) iya benar yang mulia," ucapnya.
Sebelumnya, Teka-teki uang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut hilang dari rekeningnya akhirnya terungkap.
Uang tersebut ternyata ditransfer ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau setelah Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Samno di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkap oleh salah satu saksi dari pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya Hakim.
"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita.
"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim kembali.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkapnya.
"Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?" ucap Hakim.
"Rekening koran," jelas Anita.
Anita melanjutkan, pada 11 Juli 2022 terdapat uang yang masuk ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal sebesar Rp200 juta dari rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali ditanggal yang sama," ungkap Anita.
"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah? Hakim menegaskan.
"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jelasnya.
Korban Pembunuhan
Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-Bharada-Richard-Eliezer-atau-Bharada-E-kanan-Bripka-Ricky-Rizal-kiri-dan-Kuat-Maruf.jpg)