OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Editor: Hendrik Budiman
HO/TribunBengkulu.com
Konfrensi Pers OJK RI, Senin (5/12/2022) terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). 

a. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018.

 

b. Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 

2021).

 

c. Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 

2022.

 

d. Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.

 

e. Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

 

Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

 

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved