Sidang Ferdy Sambo

Istri Jenderal Bintang Dua Tak Boleh Punya Ajudan, Sejarah Joshua Jadi Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Istri Jenderal Bintang Dua Tak Boleh Punya Ajudan, Sejarah Yoshua Jadi Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Editor: Hendrik Budiman
Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Ferdy Sambo menceritakan uraian peristiwa dari Magelang hingga sampai pada pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya pada Juni 2022 lalu.

Awalnya, hakim bertanya kepada Ferdy Sambo tentang perintah seperti apa yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu kepada Bharada E sesaat sebelum penembakan Yosua.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Putus Asa? Minta Hakim Langsung Putuskan Persidangan Tak Perlu Diperpanjang


"Bagaimana cara saudara memerintahkan Richard?" tanya hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Ferdy Sambo tidak memberikan jawaban memerintahkan menembak, tapi mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua.

"Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad! Lalu ditembaklah Yosua, sampai robohlah Yosua, itu kejadiannya cepat sekali, Yang Mulia," ungkap Ferdy Sambo.

Mendengar kesaksian tersebut, Richard Eliezer menatap tajam ke arah suami Putri Candrawathi itu.

Bharada E kemudian menggelengkan kepala dan menunduk sembari menuliskan sesuatu dengan bolpoin yang ia pegang.

"Cepat sekali penembakan itu, saya kaget, kemudian saya sampaikan, stop berhenti!" ungkap Ferdy Sambo.

Mendengar pernyataan Ferdy Sambo itu, Bharada E menunjukkan gestur seperti terkaget akan jawaban mantan atasannya.

Pengacara Ferdy Sambo Putus Asa?

Kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan kekecewaannya pada sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Menurut Arman melihat dua hingga tiga kali persidangan dan sudah tidak berharap banyak.

"Saya tidak menyampaikan Hakim salah atau apa, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu. Saya tidak berharap banyak bahwa kita akan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Arman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Menurut Arman dirinya menilai segera diputuskan saja jalannya persidangan tidak perlu diperpanjang.

"Ya sudah, kalau saya nih sudah putusin aja lah nggak usah kita panjang-panjang sidang. Iya udah apalagi Hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, tidak mau lagi ungkap fakta yang benar. Sudah putusin aja bersalah atau apa silakan," sambungnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved