Sidang Ferdy Sambo

Istri Jenderal Bintang Dua Tak Boleh Punya Ajudan, Sejarah Joshua Jadi Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Istri Jenderal Bintang Dua Tak Boleh Punya Ajudan, Sejarah Yoshua Jadi Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Editor: Hendrik Budiman
Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Jenderal Pecatan Ferdy Sambo mengungkapkan tentang tugas Brigadir J atau Nofriansya Yosua Hutabarat.

Ternyata terbongkar bahwa sebenarnya Brigadir J bukanlah ajduan dari Putri Candrawathi.

Hal ini terungkap saat Ferdy Sambo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Eks Kadiv Propam Polri itu juga menyebut Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J lambat dalam mengemudikan mobil.

Atas alasan itulah akhirnya dia memutuskan agar Brigadir J menjadi sopir di rumahnya.

"Sebagian sopir mohon maaf Yang Mulia dia ini cukup lambat dalam mengikuti pergerakan apabila dalam rombongan. Sehingga saya menganggap dia lebih baik menjadi sopir keluarga di rumah," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Dikatakan Ferdy Sambo setelah itu Yoshua mulai membawa anak-anak dan istrinya karena tidak membutuhkan terlalu kecepatan yang harus maksimal.

Kemudian dikatakan Ferdy Sambo dia membatah bahwa Yoshua mengurus anak-anaknya.

Baca juga: Bharada E Sampai Geleng Reaksi Bharada E Dengar Sambo Bilang Hajar Bukan Tembak

Dikatakan Yoshua dalam pekerjaan sehari-hari bertugas hanya untuk mengantarkan anak-anaknya.

"Bukan mengurus anak-anak, melainkan mengantar anak dan istri," jelasnya.

Dalam persidangan Ferdy Sambo juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Saya kenal Yoshua semenjak menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri. Setelah dari Korspri saya hanya memiliki satu driver sehingga meminta ke Mako Brimob untuk mendampingi, kemudian diberikanlah sodara Yoshua dan Deden, serta dari Papua saya ketemu dengan Matius," tutupnya.

'Bharada E Sampai Geleng'

Tertangkap momen terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer geleng-geleng kepala mendengar kesaksian yang diungkapkan mantan atasannya, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan keterangannya hari ini untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo menceritakan uraian peristiwa dari Magelang hingga sampai pada pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya pada Juni 2022 lalu.

Awalnya, hakim bertanya kepada Ferdy Sambo tentang perintah seperti apa yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu kepada Bharada E sesaat sebelum penembakan Yosua.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Putus Asa? Minta Hakim Langsung Putuskan Persidangan Tak Perlu Diperpanjang


"Bagaimana cara saudara memerintahkan Richard?" tanya hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Ferdy Sambo tidak memberikan jawaban memerintahkan menembak, tapi mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua.

"Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad! Lalu ditembaklah Yosua, sampai robohlah Yosua, itu kejadiannya cepat sekali, Yang Mulia," ungkap Ferdy Sambo.

Mendengar kesaksian tersebut, Richard Eliezer menatap tajam ke arah suami Putri Candrawathi itu.

Bharada E kemudian menggelengkan kepala dan menunduk sembari menuliskan sesuatu dengan bolpoin yang ia pegang.

"Cepat sekali penembakan itu, saya kaget, kemudian saya sampaikan, stop berhenti!" ungkap Ferdy Sambo.

Mendengar pernyataan Ferdy Sambo itu, Bharada E menunjukkan gestur seperti terkaget akan jawaban mantan atasannya.

Pengacara Ferdy Sambo Putus Asa?

Kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan kekecewaannya pada sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Menurut Arman melihat dua hingga tiga kali persidangan dan sudah tidak berharap banyak.

"Saya tidak menyampaikan Hakim salah atau apa, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu. Saya tidak berharap banyak bahwa kita akan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Arman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Menurut Arman dirinya menilai segera diputuskan saja jalannya persidangan tidak perlu diperpanjang.

"Ya sudah, kalau saya nih sudah putusin aja lah nggak usah kita panjang-panjang sidang. Iya udah apalagi Hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, tidak mau lagi ungkap fakta yang benar. Sudah putusin aja bersalah atau apa silakan," sambungnya.

Arman sebagai Kuasa Hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menolak dikatakan menyerah dalam persidangan.

Menurutnya masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi.

"Saya nggak bilang saya lempar handuk. Saya akan berjuang bukan saja di persidangan ini. Masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan akan kita buka semuanya," ujarnya.

Hakim Tolak Sidang Putri Digelar Tertutup

Majelis hakim persidangan menolak sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar secara tertutup.

Pasalnya, Putri Candrawathi sempat melontarkan usulan agar diperiksa dalam sidang tertutup, pada Rabu (7/12/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis menjelaskan, alasan dari kliennya tersebut mengusulkan sidang tertutup karena ada perkara yang bersinggungan dengan dugaan tindak kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan Arman, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (6/12/2022).

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," pinta Arman dalam persidangan yang dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.

Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas menolak mengabulkan permintaan dari pihak Putri Candrawathi tersebut.

Menurutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi adalah pembunuhan berencana, bukannya pelecehan seksual.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tutur hakim menanggapi permintaan tersebut.

Arman lantas membalas alasan hakim dengan aturan pedoman terkait pengadilan perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam sidang.

Ia mengatakan keterangan yang ada kaitannya dengan kekerasan seksual bisa diperiksa secara tertutup.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok (hari ini-red) yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12/12/2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," lanjut Wahyu Imam Santosa.

Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal Benny Ali sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved