Sidang Ferdy Sambo
'Bharada E Sampai Geleng' Reaksi Bharada E Dengar Sambo Bilang Hajar Bukan Tembak
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan keterangannya hari ini untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
TRIBUNBENGKULU.COM - Tertangkap momen terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer geleng-geleng kepala mendengar kesaksian yang diungkapkan mantan atasannya, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan keterangannya hari ini untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo menceritakan uraian peristiwa dari Magelang hingga sampai pada pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya pada Juni 2022 lalu.
Awalnya, hakim bertanya kepada Ferdy Sambo tentang perintah seperti apa yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu kepada Bharada E sesaat sebelum penembakan Yosua.
"Bagaimana cara saudara memerintahkan Richard?" tanya hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Ferdy Sambo tidak memberikan jawaban memerintahkan menembak, tapi mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua.
"Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad! Lalu ditembaklah Yosua, sampai robohlah Yosua, itu kejadiannya cepat sekali, Yang Mulia," ungkap Ferdy Sambo.
Mendengar kesaksian tersebut, Richard Eliezer menatap tajam ke arah suami Putri Candrawathi itu.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Putus Asa? Minta Hakim Langsung Putuskan Persidangan Tak Perlu Diperpanjang
Bharada E kemudian menggelengkan kepala dan menunduk sembari menuliskan sesuatu dengan bolpoin yang ia pegang.
"Cepat sekali penembakan itu, saya kaget, kemudian saya sampaikan, stop berhenti!" ungkap Ferdy Sambo.
Mendengar pernyataan Ferdy Sambo itu, Bharada E menunjukkan gestur seperti terkaget akan jawaban mantan atasannya.
Pengacara Ferdy Sambo Putus Asa?
Kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan kekecewaannya pada sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Arman melihat dua hingga tiga kali persidangan dan sudah tidak berharap banyak.
"Saya tidak menyampaikan Hakim salah atau apa, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu. Saya tidak berharap banyak bahwa kita akan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Arman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ekspresi-Bharada-Richard-Eliezer-Bharada-E.jpg)