Ditetapkan Tersangka, Pelaku Cabul Santriwati di Kepahiang Ditahan Polisi Usai Jalani Pemeriksaan

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA satreskrim Polres Kepahiang sebagai tersangka, Pimpinan Ponpes di Kepahiang ditahan.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, pada Kamis (8/12/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Setelah polisi menetapkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponspes) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang santriwatinya sendiri di Kepahiang, tersangka langsung dilakukan penahanan. 

 

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar Perkara dalam kasus pelecehan seksual yang dialami santriwati di salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang, pada Kamis (8/12/2022) kemarin. 

 

Setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama ini, pimpinan Ponpes berinisial SA ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan malam kemarin sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, dan kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media, pada Jum'at (9/12/2022). 

 

Lanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap tersangka pada 5 Desember 2022 polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka sebagai saksi. 

 

Di tanggal 8 Desember 2022, tersangka memenuhi surat panggilan dari penyidik, dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

 

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved