Ditetapkan Tersangka, Pelaku Cabul Santriwati di Kepahiang Ditahan Polisi Usai Jalani Pemeriksaan

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA satreskrim Polres Kepahiang sebagai tersangka, Pimpinan Ponpes di Kepahiang ditahan.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, pada Kamis (8/12/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Setelah polisi menetapkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponspes) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang santriwatinya sendiri di Kepahiang, tersangka langsung dilakukan penahanan. 

 

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar Perkara dalam kasus pelecehan seksual yang dialami santriwati di salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang, pada Kamis (8/12/2022) kemarin. 

 

Setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama ini, pimpinan Ponpes berinisial SA ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan malam kemarin sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, dan kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media, pada Jum'at (9/12/2022). 

 

Lanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap tersangka pada 5 Desember 2022 polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka sebagai saksi. 

 

Di tanggal 8 Desember 2022, tersangka memenuhi surat panggilan dari penyidik, dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

 

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri. 

 

"Kami langsung melakukan gelar Perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka serta langsung menerbitkan surat penahanan," tuturnya. 

 

 

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati

 

Setelah mendapatkan pendampingan hukum oleh lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor Kepahiang, korban saat ini masih menjalani pemulihan sikologis. 

 

Sebelumnya, seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, diduga mengalami pelecehan seksual oleh salah seorang oknum di tempat ia menimba ilmu. 

 

Saat ini korban juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. Dijelaskan oleh Ketua LBH GP Ansor, Bastian Ansori dirinya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban. 

 

Dari keterangan pihak keluarga korban, dugaan pelecehan seksual itu, terjadi di pondok pesantren tempat ia belajar. 

 

"Jadi tanggal 7 Oktober 2022 lalu, korban diminta oleh oknum yang dilaporkan keluarga korban, untuk membersihkan rumah miliknya di luar lingkungan pondok pesantren," tuturnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Selasa (29/11/2022). 

 

Lalu, setelah membersihkan rumah pribadi terlapor, rombongan santriwati ini pulang ke pondok pesantren. 

 

Kemudian, sesampainya di Ponpes dengan muka yang sedih, korban ditanya oleh terlapor kenapa bersedih. 

 

"Korban cerita salah seorang teman korban menitipkan uang kepadanya sebesar Rp 50 ribu, lalu uang itu hilang, jadi oknum ini menawarkan sejumlah uang kepada korban, dan korban dipersilahkan mengambilnya sendiri," ungkapnya. 

 

Saat itu di dalam ruang di Ponpes itu, korban dan terlapor hanya berdua saja, korban juga sempat ditawarkan memakan pempek oleh terlapor. 

 

Korban lalu memakan pempek yang ditawarkan terlapor, tanpa disadari korban terlapor membersihkan kuah pempek di bibir korban. 

 

"Terlapor juga sempat mengatakan, kamu sayang tidak dengan bapak. Korban saat itu merasa bingung, karena korban yang merupakan santriwati menganggap terlapor sebagai bapak sendiri, korban mengatakan sayang kepada terlapor," jelasnya. 

 

Terlapor langsung memeluk korban, sembari mencium bibir korban dan meraba bagian dada korban. 

 

Korban merasa ketakutan, namun korban belum bisa melarikan diri. Di tanggal 8 Oktober 2022, korban dipanggil lagi oleh terlapor. 

 

"Pagi hari itu, korban mengalami tindakkan yang serupa seperti di tanggal 7 Oktober 2022. Kemudian di tanggal 10 atau 20 Oktober saya lupa, korban akhirnya melarikan diri dari ponpes," tuturnya. 

 

Setelah kabur dari ponpes, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. 

 

Korban juga sudah menceritakan salah seorang temannya di ponpes dan salah seorang ustazah. Lalu tanggal 28 Oktober 2022 lalu pihak keluarga melaporkannya ke Polres Kepahiang. 

 

Korban Dapatkan Pendampingan Hukum

 

Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual beberapa waktu lalu. 

 

Sebelumnya, pada 2 November 2022 lalu, Cahaya Perempuan Kepahiang menerima laporan kekerasan seksual dengan korban Santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang.

 

Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor Kepahiang. 

"Kami ditunjuk oleh pihak keluarga korban untuk menjadi kuasa hukum korban pada tanggal 25 November 2022 lalu," ungkap Ketua LBH GP Ansor Bastian Ansori.

 

Lanjut, Pada tanggal 28 Oktober 2022 lalu, pihak keluarga korban sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati ini ke Polres Kepahiang.

 

Sedangkan untuk kejadian dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu. Pihak keluarga sudah menunjuk pihaknya untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. 

 

"Kami berterimakasih dengan pihak kepolisian karena sudah menanggapi laporan ini, kami juga yakin pihak kepolisian akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas," tuturnya. 

 

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, memang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, setelah 28 Oktober 2022 lalu dilaporkan oleh pihak korban. 

 

Di tahap penyelidikan ini sudah dipanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan oleh polisi, namun pihak LBH GP Ansor saat ditanya alat bukti dalam kasus ini pihaknya belum berkenan menyampaikannya. 

 

"Teman-teman silahkan menanyakannya langsung ke pihak kepolisian terkait alat bukti dari kasus ini," jelasnya. 

 

Selain itu dalam proses hukum kasus ini, pihaknya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban (santriwati) yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum di salah satu ponpes di Kepahiang. 

 

Pihaknya nanti juga akan diikut sertakan dalam gelar perkara kasus ini, untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang berjalan. 

 

Ketua FORSIP : Itu Ulah Oknum Bukan Ponpesnya

Ketua Umum Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (Forsip) Kabupaten Kepahiang, KH. Mudahri turut menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kepahiang. 

 

Menurutnya pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja bukan hanya di pondok pesantren, serta kejadian itu dilakukan oleh oknum. 

 

"Kejadian pelecehan seksual bisa menimpa siapa saja dan di mana saja, namun itu hanya dilakukan oleh oknum-oknum saja bukan pondok pesantrennya," ungkapnya. 

 

Lanjutnya, kejadian pelecehan seksual itu kebetulan terjadi di pondok pesantren, dan akhirnya menjadi besar. Pondok pesantren dari dulu sudah ada dan tidak semuanya bermasalah. 

 

Lanjutnya, kejadian pelecehan seksual itu kebetulan terjadi di pondok pesantren, dan akhirnya menjadi besar. Pondok pesantren dari dulu sudah ada dan tidak semuanya bermasalah. 

 

Jika ada masalah itu hanya dilakukan oleh oknum saja. 

 

"Tidak semuanya bisa dipukul rata, lantaran adanya pelecehan seksual di pondok pesantren ataupun hal-hal lain, justru di pondok pesantrenlah dimana kami mendidik serta membina akhlak bagi santri dan santriwati karena semuanya akhlak," tutupnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved