Sidang Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Imam ke Komisi Yudisial Gegara Tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Kubu Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews
Hakim Wahyu Imam Santoso (kiri) Kuat Ma'ruf (kanan). Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada Kamis (7/12/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kubu Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan.

Kuat Ma'ruf melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan dikutip dari TribunNews.com, Kamis (8/12/2022).

Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Kuat Maruf merasa tersinggung dengan ucapan hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat tak terima Wahyu menyebutnya buta dan tuli lantaran tak melihat dan mendengar saat Ferdy Sambo menembak Yosua.

Atas kekesalan itu, Kuat Maruf melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial, Rabu (7/12/2022).

Wahyu Iman Santoso merupakan hakim memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Laporan itu dilayangkan kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan.

Baca juga: Sambo Kekeh Tak Ikut Tembak, Tapi Keceplosan Tembak Bagian Punggung Yosua Ya Nembak ke Punggung

Penyebab Kuat Maruf melaporkan Wahyu Iman Sentoso karena menganggap pernyataannya tendesius.

Salah satunya menyebut Kuat Ma'ruf buta dan tuli.

Sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.

Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, apa yang diutarakan hakim Wahyu pada kliennya saat sidang beberapa hari lalu diduga melanggar kode etik hakim.

Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

Sementara juru bicara KY, Miko Ginting membenarkan soal laporan tersebut.

Miko menerangkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.

Hakim juga sindir Kuat soal kebohongan

Seperti diketahui, Majelis hakim mencecar Kuat Ma'ruf saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Kuat Ma'ruf menjadi saksi bagi terdakwa Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Kuat Ma'ruf sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar sopir keluarga Ferdy Sambo, terkait keterangan saat menjalani pemeriksaan di Provos Polri, usai penembakan terhadap Brigadir J terjadi di Duren Tiga.

Baca juga: Kuat Maruf Melawan! Kuat Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial, Perihal Ini

"Seingat saya Provos mengatakan bagaimana kronologi kejadian? Saya balik tanya karena yang saya alami itu, yang saya ribut dengan almarhum itu di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Kuat Ma'ruf kepada Majelis Hakim.

Pernyataan Kuat tersebut justru membuat Hakim heran.

Sebab Kuat Ma'ruf malah menceritakan peristiwa di Magelang dan bukan membeberkan peristiwa di Duren Tiga, ketika diperiksa penyidik.

Karenanya Hakim menilai Kuat Ma'ruf mencoba menghubungkan peristiwa yang ada di Magelang dengan di Duren Tiga.

Selain itu, Kuat Maruf dinilai Majelis Hakim banyak memberikan keterangan yang janggal.

Bahkan, Majelis Hakim menyindir Kuat Ma'ruf agar konsisten dalam berbohong.

"Sekarang saudara mau cerita peristiwa itu seolah ada koneksinya. Saya mau ingatkan, saudara kalau bohong itu konsisten. Apa yang mau kamu buktikan di sini," tegas hakim.

Majelis hakim menduga adanya kebohongan yang disampaikan Kuat Ma'ruf terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Kuat mengaku mengantarkan Putri Candrawathi masuk ke dalam kamar di rumah Duren Tiga dan menutup pintu kamar dan rumah.

Padahal, dalam dakwaan JPU, berdasar keterangan sejumlah saksi lain, disebutkan bahwa yang bertugas menutup pintu itu adalah Kodir, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri candrawathi.

"Kenapa harus ditutup?" tanya hakim

"Kan sudah sore Yang Mulia," jawab Kuat.

''Kan ada Kodir?" tanya hakim.

Kuat mengaku saat itu tak melihat sosok Kodir.

Selain itu Majelis Hakim tampak heran lantaran dalam rekaman CCTV yang telah dibuka di sidang sebelumnya terlihat sosok Kodir.

"Waktu itu saya tidak melihat Kodir dan kebiasaan saya waktu kerja. Itu saya tutup pintu karena kebiasaan saya di rumah," papar Kuat.

"Saudara itu lucu, kemarin di CCTV kita lihat sama-sama Kodir nampak. Saudara mengatakan di sini saya tidak lihat Kodir," kata Hakim.

"Waktu itu saya tidak memperhatikan, waktu di CCTV saya baru ngeh ada Kodir," ucap Kuat.

"Pandai memang saudara ini," kata Hakim.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved