Sidang Ferdy Sambo

Sambo Kekeh Tak Ikut Tembak, Tapi Keceplosan Tembak Bagian Punggung Yosua 'Ya Nembak ke Punggung'

Dalam persidangan, Sambo keceplosan mengakui bahwa dirinya menembak punggung Yosua menggunakan senjata HS.

Editor: Hendrik Budiman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam persidangan, Sambo keceplosan mengakui bahwa dirinya menembak punggung Yosua menggunakan senjata HS. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terdakwa Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Dalam persidangan, Sambo keceplosan mengakui bahwa dirinya menembak punggung Yosua menggunakan senjata HS.

Momen itu terjadi saat jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa senjata HS di persidangan.

Saat ditunjukan, Jaksa sempat bertanya apakah Sambo menggunakan senjata HS untuk menembak Yosua.

“Apakah ini yang saudara tembakan ke?” tanya jaksa.

“HS ya,” ujar Sambo memotong.

“Yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari?” tanya jaksa lagi.

“Nembak ke,” jawab Sambo lagi.

“Punggung?” Tanya jaksa.

“Yosua.” Jawab Sambo.

"Yosua?" tanya jaksa menegaskan.

"Ya." jawab Sambo

Sambo pun terlihat gelisah sesaat setelah menjawab pertanyaan jaksa.

Tetap Kekeh Akui Tak Ikut Tembak

Terdakwa Ferdy Sambo tak mengakui bahwa dirinya ikut menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved