Sidang Ferdy Sambo

Sambo Kekeh Tak Ikut Tembak, Tapi Keceplosan Tembak Bagian Punggung Yosua 'Ya Nembak ke Punggung'

Dalam persidangan, Sambo keceplosan mengakui bahwa dirinya menembak punggung Yosua menggunakan senjata HS.

Editor: Hendrik Budiman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam persidangan, Sambo keceplosan mengakui bahwa dirinya menembak punggung Yosua menggunakan senjata HS. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terdakwa Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Dalam persidangan, Sambo keceplosan mengakui bahwa dirinya menembak punggung Yosua menggunakan senjata HS.

Momen itu terjadi saat jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa senjata HS di persidangan.

Saat ditunjukan, Jaksa sempat bertanya apakah Sambo menggunakan senjata HS untuk menembak Yosua.

“Apakah ini yang saudara tembakan ke?” tanya jaksa.

“HS ya,” ujar Sambo memotong.

“Yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari?” tanya jaksa lagi.

“Nembak ke,” jawab Sambo lagi.

“Punggung?” Tanya jaksa.

“Yosua.” Jawab Sambo.

"Yosua?" tanya jaksa menegaskan.

"Ya." jawab Sambo

Sambo pun terlihat gelisah sesaat setelah menjawab pertanyaan jaksa.

Tetap Kekeh Akui Tak Ikut Tembak

Terdakwa Ferdy Sambo tak mengakui bahwa dirinya ikut menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo ketika dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar, Rabu (7/12/2022).

Ferdy Sambo tetap kekeuh kalau dirinya tidak ikut menembak Brigadir Yosua.

Namun, saat dipenghujung sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Ferdy Sambo soal hasil poligraf atau alat test kebohongan yang menyatakan kalau Sambo berbohong soal keterlibatannya tembak Yoshua.

"Saudara bilang gak mau diframming hasil poligraf, saya mau tanya terkahir. Berapa kali Richard tembak?" tanya Hakim dalam persidangan.

Baca juga: Kasihan Pada Saya Yang Mulia Ferdy Sambo Memohon ke Majelis Hakim Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Setelah kejadian baru saya tahu (Eliezer nembak) lima kali," kata Sambo.

"Saudara ikut nembak?" tanya lagi hakim.

"Saya sudah (bicara) diawal, tidak ikut nembak," jawab Sambo menegaskan.

Dari jawaban itu, majelis hakim lantas menyinggung soal hasil autopsi tubuh Yoshua.

Dimana dari hasil autopsi tersebut, diketahui ada 7 luka tembak masuk ke dalam tubuh mantan ajudannya itu.

"Hasil sementara autopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan (Eliezer nembak) 5 yang 2 siapa?" tanya hakim Wahyu.

"Saya gak tahu," jawab Ferdy Sambo.

"Apa ada orang lain yang nembak?" tanya majelis hakim memastikan.

Namun lagi-lagi Ferdy Sambo menyatakan tidak menembak Brigadir Yoshua.

Alhasil majelis hakim menyatakan bakal menyimpulkan pernyataan dari Ferdy Sambo sebagai saksi.

"Saya gak tahu," kata Ferdy Sambo.

"Ya, hakim akan simpulkan," kata Hakim.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo ketahuan berbohong saat dilakukan uji kebohongan.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Ferdy Sambo saat saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.

Eks Kadiv Propam ini pun mengamini pertanyaan JPU. Kemudian Penuntut Umum mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut, yakni apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sambo pun menjawab “tidak.”

Kemudian Jaksa menanakan hasil dari pemeriksaan tersebut yang kemudian dijawab oleh Sambo.

“Sudahkan hasilnya saudara ketahui?” tanya Jaksa.

“Sudah,” jawab Sambo.

“Apa (hasilnya)?” tanya Jaksa kembali.

“Tidak jujur,” jawab Sambo.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa pun menyudahi pertanyaan terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Namun, Sambo memberi penjelasan lebih lanjut dan meminta waktu untuk menjelaskan kepda majelis hakim.

Menurutnya, hasil dari uji poligraf ini tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Sambo.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.

Majelis Hakim pun menjawab pernyataan tersebut.

“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved