Sidang Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Imam Dilaporkan, Komisi Yudisial Pastikan Tak Akan Ganggu Sidang Ferdy Sambo Cs

Kubu Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews
Hakim Wahyu Imam Santoso (kiri) Kuat Ma'ruf (kanan). Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa pelaporan terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa takkan mengganggu jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kubu Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan.

Kuat Ma'ruf melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan dikutip dari TribunNews.com, Kamis (8/12/2022).

Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa pelaporan terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa takkan mengganggu jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk.

Sebabnya, proses pelaporan ke KY merupakan ranah berbeda dari persidangan.

"Proses di KY merupakan area yang berbeda dari persidangan. Jadi, proses di KY tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).

Lebih lanjut, Miko mengungkapkan bahwa KY masih melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

Verifikasi yang dilakukan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan laporan tersebut.

Baca juga: Wajah Kesal Ferdy Sambo saat Ditanya soal Uang Belanja Rumah Tangga di Persidangan

"KY sedang melakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan laporan tersebut, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak," kata Miko.

Sebelumnya, tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke KY.

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan padaKamis (8/12/2022).

Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Baca juga: Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Imam ke Komisi Yudisial Gegara Tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," katanya.

Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved