Sidang Ferdy Sambo

'Masing-masing Ingin Selamat' Sidang Kasus Obstruction of Justice Dinilai Punya Beban Dimensi Kuat

Sidang lanjutan Obstruction of Justice kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). 

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan.

"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," jawab Irfan.

"Itu yang penting. Penting sekali," sebut jaksa.

"Kan itu kewenangan kanit saya kan," kata Irfan.

JPU menuturkan bahwa setiap penyitaan DVR CCTV harus berdasarkan surat perintah yang resmi. Karena itu, JPU mempertanyakan kewenangan Irfan dalam menyita DVR CCTV tersebut.

"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," tegas jaksa.

"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," jawab Irfan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved