Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Debat dengan Jaksa Soal Makna Perintahnya Kepada Agus Nurpatria saat Amankan CCTV

Perdebatan tersebut terkait arti kata ‘yang penting-penting saja’ saat memerintahkan Agus amankan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Editor: Hendrik Budiman
Kompas TV
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tak tahu menahu terkait isi rekaman CCTV dalam sidang hari Kamis (27/10/2022). Perdebatan tersebut terkait arti kata ‘yang penting-penting saja’ saat memerintahkan Agus amankan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

"Disitu (saya) menelepon tapi tidak konek, ketika tidak tersambung, tidak ringing dua kali," kata dia.

Dari situ, Hendra Kurniawan lantas menghubungi mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria yang juga merupakan anak buahnya untuk menghubungi Acay.

Tak lama Acay yang menghubungi balik Hendra Kurniawan. Namun Acay kembali memerintahkan anggota lain yakni Irfan Widyanto yang turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

"Saya panggil Agus mungkin HP saya jaringannya atau gimana. Ternyata setelah panggil Agus begitu juga tidak nyambung (Acay), terus kami pesen sarapan disitulah kurang lebih saya tak tahu pastinya jam berapa saudara AKBP Acay Ari Cahya itu menghubungi," tukas dia.

Nasib Apes AKP Irfan Widianto

Padahal mengaku pertama kali pada Kapolri soal adanya CCTV di Rumah dinas eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo, nasib apes malah dialami AKP Irfan Widianto.

AKP Irfan Widianto disidangkan sebagai terdakwa kasus perintangan penydikan pembunuhan Brigadir J.

Dialah polisi peraih Adhimakayasa yang berpangkat paling rendah dan paling muda yang terseret kasus perintangan penyidikan.

Dia juga satu-satunya terdakwa yang berada di luar divisi Propam. Dia saat itu bekerja di Bareskrim Polri.

Pada persidangan 16 Desember 2022 terungkap bahwa AKP Irfan Widianto-lah yang pertama kali mengungkap kepada pimpinan Polri bahwa ada rekaman CCTV.

Pengakuan itu dia sampaikan karena dialah orang yang menerima perintah dan menjalankan pengamanan CCTV.

“Saya tidak kuasa menolak perintah berjenjang,” kata Irfan.

Irfan juga menyebutkan, bahwa dia melaporkan pada pimpinan Polri tentang CCTV itu pada 22 Juli 2022 atau 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak melaporkan pembunuhan berencana. Dia mengklaim artinya dia membantu pengungkapan kasus ini.

'Tak Ada Tegur Sapa' Momen Geng Sambo Cs

Melihat gestur kikuk Ferdy Sambo duduk di sebelah bekas anak buahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved