Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Debat dengan Jaksa Soal Makna Perintahnya Kepada Agus Nurpatria saat Amankan CCTV

Perdebatan tersebut terkait arti kata ‘yang penting-penting saja’ saat memerintahkan Agus amankan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Editor: Hendrik Budiman
Kompas TV
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tak tahu menahu terkait isi rekaman CCTV dalam sidang hari Kamis (27/10/2022). Perdebatan tersebut terkait arti kata ‘yang penting-penting saja’ saat memerintahkan Agus amankan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terdakwa Hendra Kurniawan selaku saksi dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terlibat debat dengan jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat (16/12/2022).

Perdebatan tersebut terkait arti kata ‘yang penting-penting saja’ saat memerintahkan Agus amankan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Bekas Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bersaksi dalam sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widiyanto.

Seperti diketahui, saat ini Hendra Kurniawan sudah dipecat dari kepolisian.

Pangkat terakhirnya sebelum dipecat lewat sidang kode etik adalah brigadir jenderal polisi atau jenderal bintang satu.

Hendra mengaku saat ini dia masih banding atas putusan pemecatan itu.

Hendra Kurniawan membeberkan alasan dirinya menunjuk mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Polri Ari Cahya alias Acay untuk turut mengikuti perintah Ferdy Sambo soal pengamanan kamera CCTV.

Salah satu alasan mengapa Acay turut dilibatkan dalam kasus ini, karena saat itu seluruh anggota di Detasemen C Paminal Polri yang dipimpin Hendra Kurniawan sedang menjalani tugas di Semarang.

Oleh karenanya Hendra Kurniawan menunjuk Acay yang juga merupakan tim dari Polri untuk melakukan pemantauan CCTV di kasus Unlawfull Killing KM50 mantan Laskar FPI.

Baca juga: Gaya Eks Jenderal Hendra Kurniawan Jawab Soal Perkadiv Polri saat Ditanya Jaksa

Acay juga sekaligus menjadi orang yang ikut mengangkat jasad Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk dimasukkan ke ambulans.

Hal itu diungkapkan Hendra saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice Irfan Widyanto.

"Karena tanggal 8 pak FS memerintahkan cek CCTV komplek, saya menunjuk Ari Cahya yang saat itu sedang membantu mengangkat jenazah itu ke mobil, saya bilang 'ini ada orangnya bang', oh iya beliau (Ferdy Sambo) cuma manggut-manggut saja," kata Hendra Kurniawan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota," kata Hendra Kurniawan.

Pada saat itu, Hendra langsung menunjuk Ari Cahya untuk menuruti apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

Perintah itu kembali dikonfirmasi oleh Hendra Kurniawan pada keesokan harinya di tanggal 9 Juli 2022. Namun ternyata nomor Ari Cahya tak dapat dihubungi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved