Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santriwati, Kejari Siapkan 5 Jaksa Peneliti
Setelah menerima SPDP kasus oknum Ketua yayasan Ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual, Kejari Kepahiang telah menunjuk 5 Jaksa peneliti.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus dugaan pelecehan seksual kepada seorang santriwati, yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, saat ini terus berlanjut.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, pada 5 Desember 2022 lalu.
Setelah menerima SPDP dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang langsung menunjuk Jaksa peneliti.
"Untuk Jaksa peneliti sudah ditunjuk ada 5 orang nanti yang meneliti berkas perkara dari polisi," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (16/12/2022).
Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kepahiang, saat ini masih menunggu berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Ponpes terhadap santriwatinya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Korban Lain Jangan Takut Melapor
Kuasa Hukum korban pelecehan seksual yang dialami santriwati, Bastian Ansori turut mencurigai adanya korban lain.
Sebelumnya, oknum Ketua yayasan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Pihak Bastian meminta jika ada santriwati yang merasa mendapatkan perlakuan yang sama silahkan melapor atau menceritakan kepada orang tuanya.
"Jangan takut untuk menceritakan hal tersebut dalam artian santriwati yang merasa mendapatkan perlakuan yang sama seperti klien kami, kami juga siap melakukan pendamping terhadap korban lain," tuturnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (10/12/2022).
Kuasa Hukum korban juga, mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Polres Kepahiang dalam hal ini telah mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Polisi Curigai Adanya Korban Lain
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang, saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati berusia 17 tahun itu, tersangka berinisial SA itu merupakan Ketua yayasan dari pondok pesantren tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik Unit PPA Polres Kepahiang, mencurigai adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Yang pasti kami dari Polres Kepahiang terus melakukan pengembangan lebih lanjut, terkait adanya korban lain, kami masih mendalami keterangan saksi serta tersangka," tutur Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, pada Sabtu (10/12/2022).
Sejauh ini, untuk proses hukum dari kasus yang melibatkan santriwati, masih dalam tahap pemberkasan setelah polisi menerbitkan SPDP pada 5 Desember 2022 lalu, dan diserahkan ke pihak Kejari Kepahiang.
Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual
Kasus Santriwati yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh salah seorang Ketua yayasan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang berinisial SA.
Polisi menjelaskan terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini memakan waktu lebih kurang 1 bulan lebih.
Dalam penyelidikan setelah dilaporkan pada 20 Oktober 2022 lalu, polisi menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan di tanggal 5 Desember 2022, kemudia di tanggal yang sama polisi juga menerbitkan SPDP ke Kejari Kepahiang.
Lalu di tanggal 8 Desember 2022 polisi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.
"Dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini kami tidak ada kendala, untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini, kami harus mengikuti tahapan dan proses yang ada," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, saat diwawancarai, pada Sabtu (10/12/2022).
Lanjutnya, pihak kepolisian harus teliti dalam menangani kasus ataupun laporan polisi yang diterima, agar dalam penanganan kasus pihak kepolisian tidak salah menetapkan tersangka.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 6 saksi, dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan santriwati dan oknum Ketua yayasan Pondok Pesantren di Kabupaten Kepahiang.
"Kami berencana akan memeriksa kejiwaan tersangka, sesuai dengan prosedur yang ada," tutupnya.
Pemkab : Jika Merasa Menjadi Korban Adukan
Pemerintah Kabupaten Kepahiang turut menyoroti kasus pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan menahan pimpinan pondok pesantren berinisial SA dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Agil Alfiansyah saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (10/12/2022).
Pihak pemkab telah melakukan pendampingan kepada korban secara psikologis untuk korban, dalam kasus ini pihaknya menduga adanya korban lain.
"Kalau dugaan kita pasti ada, kemungkinan dengan kasus seperti ini dan baru pertama kali di Kepahiang, jika memang adanya korban lain silahkan adukan ke polisi dan pihak pemkab, kami akan mendampingi korban baik secara sikologis maupun hukum," tuturnya.
Lanjut, kasus seperti ini sangat disayangkan terjadi di Kabupaten Kepahiang yang saat ini memiliki 7 pondok pesantren.
Pihaknya juga menyanhkan atas perbuatan tersangka itu, lantaran kejadian tersebut terjadi di sekolah agama dan itu sangat memalukan.
"Kami juga berharap kasus ini terus dikembangkan dan ditindak tegas olah aparat penegak hukum kita," tutupnya.
Pihaknya, juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepahiang dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang, untuk menyoroti kasus pelecehan seksual di salah satu ponpes Kepahiang.
Jaksa Terima SPDP
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual santriwati, yang melibatkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan modus pimpinan Ponpes berinisial SA ini dalam kasus pelecehan seksual, dengan mengiming-imingkan korban menjadi pegawai ponpes setelah lulus dari Ponpes.
Dalam proses hukumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.
"Tanggal 5 Desember 2022 kemarin sudah kami terima, saat ini masih menunggu berkas perkara dari penyidik," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (9/12/2022) magrib.
Lanjutnya, untuk pasal yang disangkakan oleh untuk tersangka SA yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Polisi Ungkap Modus Tersangka
Dari pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Kepahiang, polisi menjelaskan modus operandi dari tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati dan tersangka sudah ditahan oleh polisi.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan modus pelaku dalam menjalani aksinya ini dengan cara membujuk korbannya.
"Terlapor mengiming-imingkan pelapor menjadi pegawai di pondok pesantren tersebut setelah selesai menjalani pendidikannya di ponpes," ungkapnya, saat diwawancarai oleh awak media, pada Jum'at (9/12/2022).
Dalam wawancara dengan awak media ini, kapolres sempat ditanyakan apakah ada korban lain yang juga mengalami dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, apakah nanti adanya korban lain dalam kasus ini," tutupnya.
Usai Diperiksa Tersangka Ditahan
Setelah polisi menetapkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponspes) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang santriwatinya sendiri.
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar Perkara dalam kasus pelecehan seksual yang dialami santriwati di salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang, pada Kamis (8/12/2022) kemarin.
Setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama ini, pimpinan Ponpes berinisial SA ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan malam kemarin sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, dan kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media, pada Jum'at (9/12/2022).
Lanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap tersangka pada 5 Desember 2022 polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka sebagai saksi.
Di tanggal 8 Desember 2022, tersangka memenuhi surat panggilan dari penyidik, dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
"Kami langsung melakukan gelar Perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka serta langsung menerbitkan surat penahanan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-SA-di-Periksa-Penyidik-Unit-PPA-satreskrim-polres-Kepahiang.jpg)