Sidang Ferdy Sambo
'Komandan Saja Tak Berani Lawan Karo Paminal, Apalagi Saya' Nada Keras Irfan ke Agus Nurpatria
'Komandan Saja Tidak Berani Lawan Karo Paminal, Apalagi Saya' Nada Keras Irfan ke Agus Nurpatria
AKP Irfan Widianto, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J adalah perwira polisi dengan pangkat paling rendah dan paling muda diantara terdakwa.
Dia juga satu-satunya terdakwa yang tidak berdinas di Divisi Propam. Tapi dialah orang yang mengambil dan mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren 3 hingga akhirnya terseret kasus ini.
Pada persidangan 16 Desember 2022, Irfan Widianto jadi terdakwa dengan saksi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.
Saat itu saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang memberi perintah mengaku tak pernah menyuruh Irfan Wdianto mengambil dan mengganti DVR CCTV.
Hendra dan Agus Nur Patria berdalih perintahnya hanya cek dan amankan. Perintah itu bukan berarti mengambil atau mengganti. Irfan pun tampak bingung. Cek dan amankan menurut Agus lebih berarti menyalin atau mengcopy.
Jaksa Acungkan 'Cemen'
Jaksa Penuntut Umum (JPU) acungkan 'Cemen' jempol ke bawah hingga debat panas dengan kubu AKP Irfan Widyanto.
Perdebatan cukup panasantara Jaksa dengan kubu terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang perkara Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J, Jumat (16/12/2022).
Perdebatan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bermula saat jaksa hendak menunjukan surat hasil pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Hendra Kurniawan.
Untuk informasi, majelis KKEP memutuskan memberi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Hendra Kurniawan.
"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara yang mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto tidak menyetujuinya karena kapasitas Hendra saat ini hanya sebagai saksi mahkota bukan sebagai terdakwa.
"Izin yang mulia, inikan, saksi ini kan disini kan dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa. Vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa (Irfan)," kata pengacara Irfan.
"Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," sambung pengacara.
Namun, JPU tetap kekeh untuk menyampaikan ingin membacakan poin-poin penting dari hasil sidang KKEP Hendra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Irfan-Widyanto-tegas-membantah-sejumlah-kesaksian-Agus-Nurpatria.jpg)