Sidang Ferdy Sambo

'Komandan Saja Tak Berani Lawan Karo Paminal, Apalagi Saya' Nada Keras Irfan ke Agus Nurpatria

'Komandan Saja Tidak Berani Lawan Karo Paminal, Apalagi Saya' Nada Keras Irfan ke Agus Nurpatria

Editor: Hendrik Budiman
Kompas TV
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto tegas membantah sejumlah kesaksian Agus Nurpatria di persidangan Jumat (16/12/2022). 

Jaksa pun bertanya apakah Hendra mengetahui hasil sidang KKEP-nya dan dijawab tidak pernah tahu oleh eks Karopaminal Divpropam Polri ini.

"Saya ingin tanyakan ini Yang Mulia. Apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara?," tanya jaksa.

"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.

"Tidak pernah diberikan, tapi saudara mengetahui hasilnya?," ucap jaksa.

"Tidak pernah tahu," ucap Hendra.

"Tapi saudara melakukan upaya hukum?," tanya lagi JPU.

"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong pengacara dengan nada tinggi.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," timpal jaksa.

Namun di tengah perdebatan, salah satu jaksa berambut putih yang tidak berdebat langsung menunjukan jempol ke bawah seakan menunjukan gestur 'cemen' ke pihak Irfan Widyanto.

Majelis hakim pun menengahi dan meminta semuanya untuk diam.

"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi!," kata pihak Hendra.

"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.

"Santai saja," timpal penasihat hukum Hendra.

"Ini kesempatan saya untuk bertanya," ucap JPU.

"Saudara diam! Saudara diam!," tegas hakim.

Hendra Debat Dengan Jaksa

Terdakwa Hendra Kurniawan selaku saksi dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terlibat debat dengan jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat (16/12/2022).

Perdebatan tersebut terkait arti kata ‘yang penting-penting saja’ saat memerintahkan Agus amankan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Bekas Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bersaksi dalam sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widiyanto.

Seperti diketahui, saat ini Hendra Kurniawan sudah dipecat dari kepolisian.

Pangkat terakhirnya sebelum dipecat lewat sidang kode etik adalah brigadir jenderal polisi atau jenderal bintang satu.

Hendra mengaku saat ini dia masih banding atas putusan pemecatan itu.

Hendra Kurniawan membeberkan alasan dirinya menunjuk mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Polri Ari Cahya alias Acay untuk turut mengikuti perintah Ferdy Sambo soal pengamanan kamera CCTV.

Salah satu alasan mengapa Acay turut dilibatkan dalam kasus ini, karena saat itu seluruh anggota di Detasemen C Paminal Polri yang dipimpin Hendra Kurniawan sedang menjalani tugas di Semarang.

Oleh karenanya Hendra Kurniawan menunjuk Acay yang juga merupakan tim dari Polri untuk melakukan pemantauan CCTV di kasus Unlawfull Killing KM50 mantan Laskar FPI.

Acay juga sekaligus menjadi orang yang ikut mengangkat jasad Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk dimasukkan ke ambulans.

Hal itu diungkapkan Hendra saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice Irfan Widyanto.

"Karena tanggal 8 pak FS memerintahkan cek CCTV komplek, saya menunjuk Ari Cahya yang saat itu sedang membantu mengangkat jenazah itu ke mobil, saya bilang 'ini ada orangnya bang', oh iya beliau (Ferdy Sambo) cuma manggut-manggut saja," kata Hendra Kurniawan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota," kata Hendra Kurniawan.

Pada saat itu, Hendra langsung menunjuk Ari Cahya untuk menuruti apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

Perintah itu kembali dikonfirmasi oleh Hendra Kurniawan pada keesokan harinya di tanggal 9 Juli 2022. Namun ternyata nomor Ari Cahya tak dapat dihubungi.

"Disitu (saya) menelepon tapi tidak konek, ketika tidak tersambung, tidak ringing dua kali," kata dia.

Dari situ, Hendra Kurniawan lantas menghubungi mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria yang juga merupakan anak buahnya untuk menghubungi Acay.

Tak lama Acay yang menghubungi balik Hendra Kurniawan. Namun Acay kembali memerintahkan anggota lain yakni Irfan Widyanto yang turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

"Saya panggil Agus mungkin HP saya jaringannya atau gimana. Ternyata setelah panggil Agus begitu juga tidak nyambung (Acay), terus kami pesen sarapan disitulah kurang lebih saya tak tahu pastinya jam berapa saudara AKBP Acay Ari Cahya itu menghubungi," tukas dia.

'Tak Ada Tegur Sapa' Momen Geng Sambo Cs

Melihat gestur kikuk Ferdy Sambo duduk di sebelah bekas anak buahnya.

Ferdy Sambo dan 3 bekas anak buahnya hadir bersaksi di Pengadian Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Irfan Widiyanto, Jumat (16/12/2022).

Tiga bekas anak buahnya itu yang sebelumnya berpangkat tinggi dan juga kini jadi terdakwa.

Mereka bekas Brigadir Jendera Hendra Kurniawan, Bekas Kombes Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

Keempatnya duduk bersebelahan saat sidang baru dimulai untuk ditanyai hakim identitasnya.

Tampak tak ada tegur sapa diantara keempatnya,

Sambo sebenarnya sudah beberapa kali menyatakan permintaan maaf pada mereka.

Keseluruhan terdakwa yang duduk sebagai saksi itu akan dimintai keterangannya perihal momen penghilangan dan perusakan alat bukti di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) termasuk soal pergantian DVR CCTV.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebagian Artikel ini telah tayang di KompasTV.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved