Sidang Ferdy Sambo

'Tak Ada Tegur Sapa' Momen Geng Ferdy Sambo Cs saat Duduk Bersama di Persidangan

Ferdy Sambo dan 3 bekas anak buahnya hadir bersaksi di Pengadian Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Irfan Widi

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com
Ferdy Sambo dan 3 bekas anak buahnya hadir bersaksi di Pengadian Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Irfan Widiyanto, Jumat (16/12/2022). 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved