Ada 9 Nama Bakal Calon Anggota DPD RI Perwakilan Bengkulu Terkonfirmasi di KPU, Berikut Daftarnya
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan ada 9 orang yang mengajukan diri sebagai bakal calon DPD RI perwakilan Bengkulu.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tahapan Pemilu 2024 dimulai. Diawali dengan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu dengan penyerahan dokumen dukungan.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan sementara ini ada 9 orang yang mengajukan diri sebagai bakal calon (Balon) anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Sejak tahapan penyerahan berkas dukungan oleh bakal calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu untuk Pemilu 2024, dibuka 16 Desember 2022.
"Ini ada 9 orang yang menyampaikan ke kita. Dan hari Jumat lalu (16/12/2022) sudah ada dua orang yang menyerahkan dukungan," kata Irwan.
Sembilan nama terkonfirmasi mendaftar bakal calon DPD RI di KPU Provinsi Bengkulu di antaranya Apt . Destita Khairilisani , S.Farm , dan Dr. H. Rahiman Dani , MA. Kedua bakal calon ini sudah menyerahkan dokumen dukungan perseorangan, pada Jumat lalu.
Kemudian, ada Dr.Ir. Imron Rosyadi , MM , M.Si, Abdul Harus Ma'mun, SH, Sultan Bachtiar Najamudin, S.Sos , M.Si, Hj . Leni Haryati John Latief , SE.M.Si, H . Ahmad Kenedi , SH.MH, H. Patrice Rio Capella, SH , M.Kn, dan Edi Agusdin.
KPU Provinsi Bengkulu memberikan waktu untuk tahapan penyerahan berkas dukungan ini, mulai 16 hingga tanggal 29 Desember 2022 mendatang.
"Kita tunggu sampai 29 Desember nanti, untuk penyerahan dukungan perseorangan, yang minimal 2000," jelas Irwan.
Ia mengatakan setelah dokumen dukungan perseorangan DPD RI diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi sampai bulan April 2023.
Syarat berkas dukungan ini, meliputi fotocopy KTP dukungan minimal sebanyak 2000 pendukung. Kemudian, dilampirkan dengan surat pengantar dan pernyataan dari balon tersebut.
"Setelah proses ini, KPU akan melakukan verifikasi berkas dan verifikasi faktual yang akan dilakukan mulai dari tanggal 30 Desember 2022 sampai 8 April 2023," tukasnya.
Dijelaskan Irwan, apabila semua bakal calon ini sudah mengumpulkan berkas maka KPU akan segera memeriksa kelengkapan berkas dari sembilan balon tersebut. Melalui verifikasi administrasi dan faktual, yang akan dilakukan oleh tim KPU Provinsi Bengkulu.
"Proses akhirnya nanti ditetapkan pada 14 April hingga 17 April 2023," ucap nya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Irwan-kpu.jpg)