Dinas PMD Provinsi Bengkulu Ingatkan Kades Optimalkan Penanganan Stunting Lewat APBDes 2023
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, bahwasanya dana desa diperkenankan untuk upaya menekan angka stunting
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dana desa dapat digunakan untuk upaya menekan angka stunting. Hal ini sesuai dengan Permendesa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.
Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu R.A Denni, SH., MM menjelaskan berdasarkan pemendes terbaru untuk menekan angka stunting yang ada di desa bisa menggunakan dana desa.
"Dari Permendes terbaru, penanganan stunting bisa menggunakan anggaran dana desa," kata Denni.
Dijelaskan Denni, dalam Permendes PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 memberikan pedoman untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Termasuk prioritas penggunaan dana desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif Desa.Â
"Terkait stunting ini, juga sudah berkoordinasi dengan pihak BKKBN. Di Bengkulu juga kan angka stunting masih ada," tukasnya.
Dengan bersinergi bersama semua pihak, pihaknya berharap agar upaya untuk pemberantasan stunting semakin gencar. Serta mulai tahun depan desa diminta untuk menyediakan anggaran dari dana desa, khusus untuk penanganan stunting.
"Untuk percepatan penurunan stunting, ditekankan jika Provinsi Bengkulu mendukung sepenuhnya atas intruksi pemerintah ini," tukasnya.
Denni menjelaskan ada 1341 desa yang ada se Provinsi Bengkulu. Pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala desa agar menyediakan anggaran dalam APBdes, agar menganggarkan untuk stunting.
"Dinas PMD, yang berhubungan dengan desa, akan membuat surat edaran dari pak gubernur ke pak bupati, kemudian dari bupati ke desa. Agar desa menindaklanjuti permendes itu, agar di desa itu ada anggaran untuk penuntasan stunting," kata Denni.
Meskipun di dalam ketentuannya Pemendesa ini, tidak ditentukan besaran anggarannya. Hanya diminta desa untuk menyediakan anggaran untuk penanganan stunting.
Upaya menekan angka stunting ini bisa berupa, dibentuk dalam berbagai kegiatan, seperti kegiatan di posyandu, kegiatan dapur umum untuk penderita stunting. Atau sosialisasi dan optimalisasi upaya pencegahan stunting di masing-masing desa.
"Kita minta camat, sebagai yang memverikasi dari pada peraturan desa, di APBdes untuk penanganan stunting itu," jelas Denni.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pastikan Kuliah Gratis untuk Kades Terlaksana Tahun 2023
Nonton Streaming Anime Tensei Oujo to Tensai Reijou no Mahou Kakumei Episode 6 Sub Indo |
![]() |
---|
Hari-hari Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Minggu Depan Nasib Sambo Cs Diketuk |
![]() |
---|
Seorang Pekerja Panti Pijat di Mukomuko Terdeteksi Mengidap Penyakit Infeksi Menular Seksual |
![]() |
---|
Lini Pertahanan Inter Milan Dirombak Habis-Habisan, Ini Pemain Baru yang Segera Berlabuh Musim Depan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Perkara Utang, Wartawan Media Online di Bengkulu Selatan Ditusuk Teman Sendiri |
![]() |
---|