Berantas Stunting, Desa Diminta Anggarkan Penanganan Stunting di APBDes
upaya untuk pemberantasan stunting, mulai tahun depan desa diminta untuk menyediakan anggaran dari dana desa, khusus untuk penanganan stunting.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebagai upaya untuk pemberantasan stunting, mulai tahun depan desa diminta untuk menyediakan anggaran dari dana desa, khusus untuk penanganan stunting.
Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu R.A Denni, SH., MM menjelaskan intruksi ini berdasarkan Permendesa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.
"Kunjungan itu, menyampaikan permendes yang terbaru. Tentang stunting yang menggunakan anggaran dana desa, " kata Denni, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Optimalkan Program Desa Digital, 37 Duta Digital Diterjunkan ke Desa-desa di Bengkulu
Dalam pertemuan dengan Deputi Bidang KS-PK BKKBN Nopian Andusti, S.E., M.T, yang didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Ir. Rusman Efendi., M.M serta Koordinator Program Manager Satgas TPPS Provinsi Bengkulu dan Koordinator Bidang di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu terkait audiensi Percepatan Penurunan Stunting, yang digelar pada Selasa lalu (11/10/2022), ditekankan jika Provinsi Bengkulu, mendukung sepenuhnya atas intruksi pemerintah ini.
"Kita mendukung. Kami dinas PMD, yang berhubungan dengan desa akan membuat surat edaran dari pak gubernur ke pak bupati, kemudian dari bupati ke desa. Agar desa menindaklanjuti permendes itu, agar di desa iu ada anggaran untuk penuntasan stunting," beber Denni.
Apalagi, dalam Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 memberikan pedoman untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Termasuk prioritas penggunaan dana desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif Desa.
"Ada 1341 desa yang ada se provinsi. Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa agar menyediakan anggaran dalam APBDesa untuk stunting, " pesan Denni.
Ia menjelaskan di dalam ketentuannya Pemendesa ini tidak ditentukan besaran anggarannya. Hanya diminta desa untuk menyediakan anggaran untuk penanganan stunting.
Kemudian, untuk aplikasi kegiatan diserahkan sepenuhnya dengan desa terkait. Diperbolehkan untuk, dibentuk dalam berbagai kegiatan, seperti kegiatan di posyandu, kegiatan dapur umum untuk penderita stunting.
Atau sosialisasi dan optimalisasi upaya pencegahan stunting di desa tersebut.
"Kita mengharapkan camat, sebagai yang memverifikasi dari pada peraturan desa, itu melihat bahwa anggaran stunting itu sudah masuk di APBDesa, " ucap Denni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PMD.jpg)