Raperda soal Narkoba di Bengkulu Akhirnya Disahkan, Rapat Paripurna Sempat Molor 4 Jam

Setelah sempat molor 4 jam, Raperda soal narkoba di Provinsi Bengkulu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat penandatanganan pengesahan raperda soal narkoba menjadi perda, Senin (19/12/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Setelah sempat molor 4 jam, Rancangan Peraturan Daerah (raperda) soal narkoba disahkan menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/12/2022).

Raperda soal narkoba ini disahkan dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika. Dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri.

"Ini akan segera kita sampaikan ke Kemendagri, untuk mendapatkan register. Sebagaimana pesan dari pak Herizal (Fraksi Amanat dan Keadilan,red) tadi agar segera dibuat Pergubnya. Kebijakan tersebut harus sampai ke seluruh lapisan masyarakat, karena memang terkait upaya pencegahan Narkotika," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler menjelaskan pihaknya mendukung percepatan realisasi atas perda yang sudah disahkan ini.

"Setahun lebih mendalami tentang perda pencegahan narkotika ini, dan kita mendorong pemeriksaan urine sampai ke tingkat desa," ujar Dempo.

Terkait molornya rapat paripurna dari agenda jadwal pukul 09.00 WIB dan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, selain menunggu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyelesaikan agendanya di Kabupaten Bengkulu Tengah, juga disebabkan karena sebelum rapat paripurna dimulai ada pembahasan internal di DPRD mengenai pembatalan atau revisi Undang-Undang yang menjadi pedoman Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.

Sehingga, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang harusnya juga disahkan dalam rapat paripurna hari ini ditunda.

Seluruh fraksi meminta untuk diusulkan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023 dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

"Raperda itu dicabut ulang karena harus memenuhi unsur undang-undang yang baru disahkan DPR RI," ungkap Dempo.

Baca juga: Tak Juga Diangkat PPPK, DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Gaji Guru Honorer Dinaikan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved