Dinas PMD Provinsi Bengkulu Ingatkan Kades Jangan Berman-main dengan Dana Desa
Kepala PMD Provinsi Bengkulu, RA Denni, mewanti-wanti kades agar tidak bermain pada realisasi anggaran dana desa.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Belajar dari pengalaman tahun ini, ada 3 desa yang tersandung kasus hukum, untuk realisasi dari dana desa.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, RA Denni, mewanti-wanti kades agar tidak bermain pada realisasi anggaran dana desa.
Pasalnya, bila tersandung hukum maka akan berdampak pada kucuran dana desa tahun selanjutnya.
"Kita minta seluruh Kades agar mematuhi regulasi yang ada. Agar realisasi dari dana desa berjalan baik, dan tidak berdampak pada tahun selanjutnya," pesan Denni.
Ia menjelaskan tahun 2022 ini, alokasi dana desa yang dikucurkan mencapai Rp 1 triliun. Meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp 102 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp 164,5 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp 104,3 miliar.
Lalu Kabupaten Kaur Rp 135,2 miliar, Kabupaten Seluma Rp 135,2 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp 114 miliar, Kabupaten Lebong Rp 71,4 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp 78,2 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 104,1 miliar.
"Itukan bukan dana yang sedikit, dan instruksi pemerintah pusat ini untuk peningkatan kesejahteraan di desa, " jelas Denni.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dirjen Perbendaharaan Bengkulu, Syarwan. Ia menegaskan bahwa 3 desa yang tersandung kasus hukum, harus segera selesai laporan realisasi, bila ingin mendapatkan kucuran dana desa di 2023. Hal ini menjadi syarat untuk pengucuran dana desa tahun mendatang.
"Syaratnya untuk mendapatkan pengucuran kembali itu adalah realisasi. Ini tinggal bagaimana prosesnya yang disana. Jadi ini tinggal bagaimana, kasus korupsi ini bisa ditangani. Maka bisa dikucurkan lagi, " kata Syarwan.
Ia menjelaskan ketiga desa yang dimaksud diantaranya, Desa Lubuk Tunjung, Kec. Sindang Beliti Ilir, Kab. Rejang Lebong, laluDesa Perbo, Kec. Curup Utara, Kab. Rejang Lebong. Serta Desa Muara Santan, Kec. Napal Putih, Kab. Bengkulu Utara.
Syarwan menegaskan bahwa hal ini dijadikan sebagai pelajaran, agar dana desa ini dipergunakan betul-betul dengan baik. Apalagi, pihaknya telah mencanangkan ada program Zi desa.
"Saya jelaskan ke kades dan masyarakat, ini lo kalian lakukan integritas dan komitmen ke masyarakat agar tidak pernah bohong dan korupsi, sudah ada 12 desa," ucap Syarwan.
Bocoran dan Link Nonton Drama Korea Poong, The Joseon Psychiatrist 2 Episode 8 yang Tayang di Viu |
![]() |
---|
Link Nonton Drama Korea The Interest of Love Episode 14 Lengkap dengan Recap Episode sebelumnya |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam dan UBS di Bengkulu Kamis 2 Februari 2023, Cek Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bengkulu Hari Ini Kamis 2 Februari 2023 Berawan, Waspada Hujan Lebat Wilayah Ini |
![]() |
---|
Sejarah Masjid Raya Baitul Izzah, Dibangun Tahun 1976 Jadi Terbesar Kedua di Kota Bengkulu |
![]() |
---|