Sidang Ferdy Sambo
'Ricky Rizal Tidak Agresif' Sanggupkah Ricky Rizal Tabrakkan Mobil? Profil Bripka RR Emosinya Baik
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu
TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam persidangan terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ahli Psikologi Forensik bahwa Bripka Ricky Rizal diprofilkan sebagai orang yang tidak memiliki potensi agresif.
Hal inilah yang kemudian digunakan oleh pengacara Ricky Rizal untuk bertanya pada ahli diperisdangan apakah mungkin profil yang seperti ini mampu untuk menabrakkan mobil untuk mencelakai penumpang.
Konteks ini maskud dari pengacara adalah untuk menguji kesaksian dari Bharada E yang pernah bilang bahwa Ricky Rizal pernah terucap ingin menabrakkan mobil dari perjalanan Magelang menuju Jakarta.
Baca juga: Jaksa Sambo Cs Ternyata Jaksa Kopi Sianida Jessica, Ini Rekam Jejak Jaksa Shandy Handika
Berikut video tanya jawab anatara penagcara Ricky Rizal dengan ahli psikologi forensik di persidangan Ferdy Sambo Cs, Rabu 21 Desember
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.