Sidang Ferdy Sambo

Alasan Putri Candrawathi Tak Visum Meski Ngaku Dilecehkan Brigadir J Diungkap Ahli Meringankan Sambo

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali membeberkan beberapa alasannya.

Editor: Hendrik Budiman
(Tangkapan layar Kompas TV)
Ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali (tengah) dari pihak terdakwa memberikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). 

Bukti visum itu diperlukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tindak pidana yang terjadi.

"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum ga ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Akan tetapi, jika dalam proses pembuktian hasil visum tersebut tidak dilakukan, bukan berarti tindak kejahatannya menjadi tidak ada.

"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan," kata Mahrus.

Hakim Wahyu Tolak Permintaan Libur Sidang Sambo

Hakim Wahyu Iman Santosa menolak permintaan dari JPU dan Pengacara yang mengharapkan masa jeda skors perisdangan Ferdy Sambo cs sampai pada bulan januari.

Tampak agak malu-malu Pengcara dan JPU menyampaikan permintaan itu ke Hakim Wahyu Imam Santosa.

Mendengar permintaan itu Hakim Wahyu lalu menjawabnya.

Jawaban itu pun membuat kubu JPU langsung tertunduk.

Berikut video detik-detik Hakim Wahyu menolak permintan perpanjangan liburan itu.

'Pengakuan Terbaru Arif'

Mantan AKBP Arif Rahman Arifin memberikan kesaksian pada sidang perintangan penyidikan.

Kali Ini Kamis 22 Desember 2022 Arif bersaksi untuk sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Arif yang juga terdakwa kasus ini diketahui adalah orang yang menyimpan diam-diam copt dvr CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

Kali ini Arif menjelaskan pada hakim apa tujuanya dia menyimpan diam-ciam CCTV itu dan bagaimana akhirnya terbongkar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved