Sidang Ferdy Sambo

Alasan Putri Candrawathi Tak Visum Meski Ngaku Dilecehkan Brigadir J Diungkap Ahli Meringankan Sambo

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali membeberkan beberapa alasannya.

Editor: Hendrik Budiman
(Tangkapan layar Kompas TV)
Ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali (tengah) dari pihak terdakwa memberikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). 

Arif mengaku dia mengakui adanya CCTV yang dicopy diam-diam itu pada tanggal 8 Agustus 2022 saat dipatsuskan.

Pengakuan itu dia ungkap sehari setelah Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J.

Lalu baru pada tanggal 12 Agustus 2022 Hardisk itu diserahkan oleh Istri dari Baiquni saat pemeriksaan di rumah Baiquni.

Arif dan Baiquni-lah yang berinisiatif menyimpan copy rekaman CCTV itu.

Mereka mencopy diam-diam setelah mendapat perintah penghancuran oleh Ferdy Sambo. Tujuannnya untuk berjaga-jaga.

Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang Malah Tersenyum

Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang malah tersenyum saat mendengarkan keterangan saksi Ahli meringankan dari Ferdy Sambo Cs.

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.

Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.

Meski mendengarkan ahli yang meringankan dari kubu lawannnya, Jaksa Sugeng yang terkenal garang malah tampak tersenyum dan mengangguk-angguk saat mendengarkan kesaksian dari Dr Mahrus Ali yang berapi-api.

Saat itu Dr Mahrus sedang menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa.

Reaksi Hakim Wahyu Hakim Wahyu Iman Santosa

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.

Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.

Seperti diketahui kedua kubu baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun kubu terdakwa sama-sama punya hak untuk menghadirkan ahli persidangan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved