Sidang Ferdy Sambo

'Tiga Hakim Garang' Tiga Hakim Ketua Sidang Sambo Cs yang Garang Hakim Wahyu, Suhel dan Afrizal Hadi

Seperti diketahui, dari 11 terdakwa itu dibagi dalam dua kasus yakni kasus pembunuhan dan kasus perintangan penyidikan.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Kolase Wahyu Iman Santosa, Ahmad Suhel dan Afrizal Hadi. Ada tiga ketua majelis hakim yang memimpin yakni Wahyu Iman Santosa, Ahmad Suhel dan Afrizal Hadi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ada 11 terdakwa yang disidangkan dalam kasus kematian Brigadir Joshua.

Seperti diketahui, dari 11 terdakwa itu dibagi dalam dua kasus yakni kasus pembunuhan dan kasus perintangan penyidikan.

Itulah kenapa kita begitu banyak menyaksikan persidangan setiap hari yang berbeda-beda terdakwanya.

Sejauh ini sidang-sidang ini dipimpin oleh tiga hakim ketua yang garang.

Ada tiga ketua majelis hakim yang memimpin yakni Wahyu Iman Santosa, Ahmad Suhel dan Afrizal Hadi.

Hakim Wahyu Iman Santosa adalah ketua dari majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Hakim Wahyu Imam Santosa pada persidangan Kamis lalu bahkan tak mengabulkan permohonan perpanjangan libur dari JPU dan pengacara.

Sementara Hakim Ahmad Suhel adalah hakim ketua yang mengadili kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa bekas Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, bekas Kombes Agus Nurpatria dan Bekas AKBP Arif Rahman Arifin.

Hakim ketua yang ketiga adalah Afrizal Hadi. Hakim Afrizal Hadi adalah ketua majelis hakim yang mengadili kasus perintangan penyidikand engan terdakwa Bekas Kompol Chuck Putranto, bekas Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widianto.

JPU Mulai Kelelahan Jalani Sidang Sambo Cs

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai kelelahan harus menghadapi sidang yang digelar marathon tiap minggunya.

Demi menjaga kesehatan, sejumlah JPU ada yang suntik vitamin.

Pasalnya, sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J sudah berjalan 10 pekan.

Adapun sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada 18 Oktober 2022.

Sidang juga sempat mengalami pemberhentian dari 14-18 November 2022 untuk dilakukan evaluasi.

Kemudian sidang baru berlanjut pada 21 November 2022 hingga saat ini.

Baca juga: Misteri Gelagat Joshua Tak Lazim Sambo: Harusnya Dia Gentle Brigadir Joshua Dianggap Menghindar

Bahkan, menjelang akhir tahun, JPU dan kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi sempat meminta sidang ditunda hingga awal 2023.

Sayangnya permintaan penundaan sidang itu tidak dikabulkan majelis hakim.

Majelis hakim tetap menggelar sidang Ferdy Sambo Cs hingga akhir tahun.

JPU dan Kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Kompak Minta Sidang Ditunda hingga Awal 2023

Jaksa penuntut umum (JPU) serta pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis umeminta majelis hakim menunda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J hingga awal tahun 2023.

Usulan ini disampaikan oleh JPU dan Arman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Awalnya, Wahyu mengumumkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (27/12/2022).

Adapun agenda yang akan dilakukan adalah dihadirkannya saksi ahli dan saksi meringankan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saudara penuntut umum berarti kita tunda pada hari Selasa yang akan datang dengan agenda ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi yang meringankan," tutur Wahyu dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, Arman pun melakukan interupsi dengan mengusulkan penundaan sidang hingga awal tahun depan, tepatnya 3 Januari 2023.

"Izin Yang Mulia. Sejak tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa ini. Ada usulan tadi Pak Jaksa dengan PH mengusulkan apabila dimungkinkan Yang Mulia, pergeseran yang tanggal."

"Tanggal berapa Pak Jaksa jangan malu-malu lah. Kalau kami setuju-setuju aja (penundaan sidang), Yang Mulia," jelas Arman.

JPU pun menyambung perkataan Arman dengan menyatakan sudah kelelahan menjalani sidang yang digelar secara marathon tiap minggu ini.

Tiap JPU yang hadir pun bahkan mengatakan sampai harus menyuntikan vitamin demi menjaga kebugaran dalam menjalani sidang.

"Jika diperkenankan Pak, mengingat ini ada rekan-rekan kami yang harus Natalan segala macam, diperkenankan ditunda Januari tanggal 2, tanggal 3 ya. Jika diperkenankan," ucap JPU.

Majelis Hakim Tolak Sidang Ditunda hingga Awal Tahun 2023

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menolak usulan dari jaksa penuntut umum (JPU) serta pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis untuk menunda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga awal tahun 2023.

Wahyu Iman Santosa menegaskan sidang lanjutan akan tetap digelar pada Selasa pekan depan.

Ia beralasan bahwa asas dalam persidangan ini telah ditetapkan yaitu digelar cepat, sederhana, dan berbiaya murah.

"Terima kasih atas usulan PH dan JPU. Majelis memutuskan bahwa sidang ini kembali pada asasnya, cepat sederhana dan murah sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember)," tegas Wahyu.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved