Ferdy Sambo Berpeluang Lolos dari Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berikut Alasannya
Bekas Kadiv Propam Polri yang kini jadi terdakwa di perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dikhawatikan berpeluang l
TRIBUNBENGKULU.COM - Bekas Kadiv Propam Polri yang kini jadi terdakwa di perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dikhawatikan berpeluang lolos dari pembuktian pembunuhan berencana terhadap korban.
Alasannya, Ferdy Sambo tak terlihat pakai sarung tangan dalam rekaman CCTV yang diputar di sidang.
Pada rekaman itu Ferdy Sambo terlihat berjalan beberapa langkah ketika turun dari mobil, hingga menjelang pagar rumah Duren Tiga Nomor 46.
Dan apakah ini dapat membuktikan tidak ada unsur perencanaan dalam terbunuhnya Brigadir Yosua, hingga Ferdy Sambo dkk akan lolos dari jerat pidana dalam Pasal 340 KUHP?
Menurut pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting. Rekaman CCTV itu bukan alat bukti, melainkan hanyalah barang bukti.
Namun keterangan ahli terkait barang bukti yang nantinya menjadi alat bukti.
"Permasalahannya, barang bukti itu harus utuh didapatkan dari sumber yang terpercaya," kata Jamin Ginting.
Barang bukti itu sambungnnya, sesuai keterangan ahli di persidangan, rekaman didapatkan dari USB atau flashdisc.
Hal ini menjadi originalitas video tersebut menghadirkan keraguan.
"Berbeda dengan kalau diambil dari DVR, jadi ada keyakinan itu asli, diakui originalitasnya," ungkapnya.
Harusnya bisa dihadirkan semua rekaman yang ada di dalam CCTV, termasuk rekaman peristiwa di lantai 2 dan 3 rumah Saguling.
"Harusnya tersimpan di satu hardisk (rekaman Saguling). Jadi harusnya semua itu bisa secara utuh dijelaskan," ucap dia.
Pengaruh dalam rekaman CCTV tidak ada terlihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan, dia menyebut, yang terlihat pada video tersebut bukanlah di tempat kejadian.
"Tempat kejadian perkara ada di dalam rumah di Duren Tiga," jelasnya.
Andaipun memang Ferdy Sambo tidak pakai sarung tangan, jelas dia, tidak otomatis menghilangkan unsur adanya perencanaan, dengan demikian masih bisa dijerat Pasal 340.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-Selasa-20122022.jpg)