Ferdy Sambo Berpeluang Lolos dari Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berikut Alasannya

Bekas Kadiv Propam Polri yang kini jadi terdakwa di perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dikhawatikan berpeluang l

Editor: M Arif Hidayat
KOMPAS.com/KRISTIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Ferdy Sambo dikhawatikan berpeluang lolos dari pembuktian pembunuhan berencana terhadap korban. 

Dia memberi penjelasan, konteks sarung tangan itu adalah dalam rangka mempersiapkan suatu tindak pidana.

"Sarung tangan itu hanya salah satu unsur, bukan satu-satunya unsur," katanya.

Dia melihat, unsur lain yang menunjukkan perencanaan itu adalah adanya rencana atau

memberikan perintah melakukan penembakan kepada Richard dan Ricky Rizal di Saguling.

Selain itu juga adanya janji pemberian uang dan HP usai terlaksanya pembunuhan.

"Itu kan sudah dapat dikatakan sebagai bentuk perencanaan juga untuk melakukan eksekusi," ungkapnya, dikutip dari Program Kontroversi Metro TV, berjudul Menelaah Kesaksian Ahli.

Pada persidangan sebelumnya, ahli kriminologi Prof Muhamad Mustofa mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir Yosua termasuk kategori pembunuhan berencana.

"Pembunuhan berencana itu, ada cukup waktu antara tindakan yang memprovokasi pelaku dengan tindakan melakukan pembunuhan ," beber Mustofa.

"Artinya saudara menilai bahwa itu pasti berencana?" tanya jaksa penuntut umum.

"Pasti berencana," kata Mustofa tegas.

 

Penjelasan Febri Diansyah

Terpisah, pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah menyebut bahwa keterangan Richard Eliezer mengenai Ferdy Sambo yang pakai sarung tangan hitam terbantahkan.

Hal ini disampaikan usai sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada Selasa (20/12/2022).

Menurut dia, hal ini terbukti dari tayangan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan Saguling yang diputar di persidangan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved