Ferdy Sambo Berpeluang Lolos dari Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berikut Alasannya
Bekas Kadiv Propam Polri yang kini jadi terdakwa di perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dikhawatikan berpeluang l
Dia memberi penjelasan, konteks sarung tangan itu adalah dalam rangka mempersiapkan suatu tindak pidana.
"Sarung tangan itu hanya salah satu unsur, bukan satu-satunya unsur," katanya.
Dia melihat, unsur lain yang menunjukkan perencanaan itu adalah adanya rencana atau
memberikan perintah melakukan penembakan kepada Richard dan Ricky Rizal di Saguling.
Selain itu juga adanya janji pemberian uang dan HP usai terlaksanya pembunuhan.
"Itu kan sudah dapat dikatakan sebagai bentuk perencanaan juga untuk melakukan eksekusi," ungkapnya, dikutip dari Program Kontroversi Metro TV, berjudul Menelaah Kesaksian Ahli.
Pada persidangan sebelumnya, ahli kriminologi Prof Muhamad Mustofa mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir Yosua termasuk kategori pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana itu, ada cukup waktu antara tindakan yang memprovokasi pelaku dengan tindakan melakukan pembunuhan ," beber Mustofa.
"Artinya saudara menilai bahwa itu pasti berencana?" tanya jaksa penuntut umum.
"Pasti berencana," kata Mustofa tegas.
Penjelasan Febri Diansyah
Terpisah, pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah menyebut bahwa keterangan Richard Eliezer mengenai Ferdy Sambo yang pakai sarung tangan hitam terbantahkan.
Hal ini disampaikan usai sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada Selasa (20/12/2022).
Menurut dia, hal ini terbukti dari tayangan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan Saguling yang diputar di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-Selasa-20122022.jpg)