Dokter Palsu Diringkus

Soal Toko Obat di Bengkulu Jual Surat Keterangan Dokter Palsu, Dinkes Pastikan Tak Terulang

Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni memastikan hal serupa tidak terulang. Untuk itu, pengawasan akan ditingkatkan.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Minggu (25/12/2022) memastikan oknum penjual surat keterangan dokter palsu, tidak bakal terulang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Usai ditangkapnya penjual obat di Bengkulu DS (58), yang menjual surat keterangan dokter palsu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu pun ikut menyoroti kasus ini.

Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni memastikan hal serupa tidak terulang. Untuk itu, pengawasan akan ditingkatkan. 

"Kita akan meningkatkan pengawasan, agar tidak terulang lagi," tegas Herwan, Minggu (25/12/2022). 

Untuk satu surat keterangan dokter abal-abal ini, dibandrol seharga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu, untuk satu buah surat keterangan.

"Terhadap perizinan pendirian toko obat, apotek, izin praktek dokter, " imbuhnya. 

Untuk diketahui, aksi yang dilakukan oleh DS ini terungkap saat personil Polda Bengkulu bersama pihak BPOM Bengkulu melakukan razia gabungan pada tanggal 20 Desember 2022 lalu.

Razia ini, memang agenda rutin yang dilakukan oleh BPOM dan Disperindag Provinsi Bengkulu, untuk memantau peredaran obat di provinsi ini. 

Saat itu DS kedapatan menjual obat yang tidak memiliki izin edar, akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan terungkaplah temuan lain.

Baca juga: Toko Obat Tersangka Jual Surat Keterangan Dokter Palsu yang Ditangkap Polisi, Digembok

Bahwa yang bersangkutan juga membuat surat keterangan dokter palsu dengan nama dokter yang sudah meninggal.

"Kita bersinergi dengan pihak terkait, untuk hal ini. Agar kedepan, tidak lagi terjadi hal ini, " tukas Herwan. 

Penjual obat di Bengkulu DS (58) jual surat keterangan dokter palsu seharga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu, untuk satu buah surat keterangan.

Tersangka membuat surat keterangan dokter palsu dengan memakai nama dokter yang sudah meninggal dunia.

Surat keterangan dokter palsu ini bukan hanya dijual oleh pelaku untuk masyarakat Bengkulu saja.

Melainkan juga dibuat untuk karyawan-karyawan langganannya saat masih bekerja dengan seorang dokter di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved